Blitar (beritajatim.com) – Peredaran narkoba di area tambang pasir Blitar kembali terendus. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial EP alias Toyek (30) dari area tambang pasir Sungai Kali Bladak, Kecamatan Nglegok.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di area tambang pasir. Berbekal informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar segera melakukan penyelidikan.
“Ini pelaku ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba di area tambang pasir,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Sabtu (23/08/2025)
Saat digeledah di lokasi tambang pasir, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar.
Barang bukti tersebut adalah 2 plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,32 gram. Ada pula 1 buah pipet kaca dan satu sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah kotak rokok merek Dji Sam Soe sebagai tempat penyimpanan sabu. Polisi juga menyita 1 unit ponsel merek Redmi yang digunakan untuk bertransaksi.
“Dari keterangan pelaku, disebutkan dirinya baru sekali ini berjualan narkoba,” tegasnya.
Diduga barang haram tersebut oleh pelaku diedarkan kepada sopir truk pasir. Namun hal itu masih akan diselidiki lagi oleh Sat Narkoba Polres Blitar.
Sementara, EP alias Toyek kini ditahan di Mapolres Blitar dan dijerat dengan undang-undang narkotika. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (owi/ian)






