Jember (beritajatim.com) – Misdianto, narapidana kasus narkoba, tewas dalam keadaan gantung diri di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (27/10/2021) pagi, sekitar 04.30 WIB. Faktor penyebabnya belum diketahui.
Misdianto belum setahun menjalani hukuman. Dia diputus delapan tahun penjara. “Kami tidak tahu yang bersangkutan gantung diri karena masalah apa. Tidak ada pesan-pesan yang ditemukan. Kami tidak tahu persis,” kata Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Permasyarakatan Jember Sarwito.
[berita-terkait number=”5″ tag=”gantung-diri”]
Misdianto ditemukan saat petugas jaga melakukan kontrol blok. “Salah satu warga binaan menyampaikan, bahwa salah satu temannya satu kamar menggantung diri. Dia teriak dan dicek petugas. Misdianto ditemukan di kamar mandi blok menggantung diri dengan kain sarung,” kata Sarwito.
Selama ini, Sarwito tidak menyangka Misdianto melakukan itu. “Kami sampaikan ke dalam (warga binaan) bahwa masuk ke lapas ikhlas dijalani. Ini kehendak Yang Kuasa. Apapun kasusnya dijalani dengan ikhlas, dengan sabar, insya Allah ada awal dan ada akhir, ada pintu masuk, ada pintu keluar. Berdoa agar tetap sehat,” katanya.
Keluarga Misdianto bisa menerima kematian tersebut. Serah terima jenazah sudah dilakukan. “Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Itu murni bunuh diri,” kara Sarwito. [wir/suf]






