Jember (beritajatim.com) – Keracunan massal yang diduga karena Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai memunculkan keengganan di kalangan siswa untuk menerima program tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan hal tersebut saat mengunjungi Kabupaten Jember, 4-5 Oktober 2025.
Kedatangan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bersama dua stafnya ini bertujuan untuk mengecek pelaksanaan MBG di Jember, terutama setelah muncul dua persoalan di Sekolah Dasar Negeri Bintoro 5, Kecamatan Patrang, dan Sekolah Dasar Negeri 05, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro.
Anis sempat berkunjung ke Semboro dan bertemu dengan sejumlah siswa, petugas puskesmas, dan guru, Sabtu (4/10/2025). Di SDN 05 Desa Sidomekar sempat terjadi keracunan, yang menurut dugaan sementara Dinas Kesehatan Jember, disebabkan cemaran bahan kimia pada sayur mentah yang menjadi bahan makanan.
“Ada beberapa siswa yang enggak mau lagi mengonsumsi (MBG). Lebih jauh tentu perlu dilakukan semacam assessment psikologi,” kata Anis.
Penilaian psikologi terhadap seluruh siswa di SDN 05 Sidomekar, menurut Anis, perlu dilakukan, karena Komnas HAM tidak bisa berlandaskan pada satu pernyataan. “Itu secara ilmiah harus diuji dengan assessment psikologi. Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu rekomendasi kami ke depan,” katanya.
Namun Anis bisa memahami sikap siswa. “Pada peristiwa 25 September itu mereka mengonsumsi, melihat ada belatung, makanan basi, dan reaksinya memang cepat sekali kemudian. Mereka mengalami mual, pusing, muntah, dan itu situasinya cukup heboh di sekolah,” katanya.
Anis tidak sempat mengunjungi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani MBG di SDN 05 Desa Sidomekar. “Kami berupaya untuk bisa mengunjungi dapurnya, berkoordinasi. Tapi katanya kan libur. Kami mungkin akan meminta keterangan tertulis,” katanya.
Sementara di SDN Bintoro 5, Anis tidak menemukan penolakan terhadap MBG pasca protes seorang guru di sana. Namun dia tetap mengunjungi SPPG yang menyuplai MBG dan menemukan sejumlah hal yang harus diperbaiki.
SPPG di Patrang yang menyuplai MBG untuk SDN Bintoro 5, menurut Anis, belum mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Selain itu dia juga menemukan roti yang tidak layak konsumsi, yang dikerubungi semut, namun masih disimpan di ruang penyimpanan makanan.
Hasil kunjungan ke Jember akan dijadikan salah satu bahan evaluasi dan analisis terhadap pelaksanaan MBG di Indonesia. “Memang Komnas HAM memberikan perhatian terhadap MBG yang kemarin dirilis datanya oleh BGN (Badan Gizi Nasional), terkait dengan sejumlah siswa yang diindikasikan mengalami keracunan,” kata Anis.
Anis mengingatkan, bahwa hak atas pangan dan gizi adalah bagian dari hak asasi manusia. “Komnas HAM memiliki alasan kuat untuk memastikan MBG ini dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip HAM. Apalagi sudah ada kasus yang terjadi di berbagai daerah,” katanya.
Jember adalah salah sampel wilayah yang dipantau Komnas HAM. “Komnas HAM ingin mendapatkan gambaran secara utuh terhadap kasus ini, dari sisi tata kelola kelembagaannya, menunya, pengawasannya, penanganan dan lain sebagainya,” kata Anis.
“Semua fakta penting yang kami kumpulkan, nanti kami analisis. Tidak hanya hasil lab, tapi juga proses produksi makanannya seperti apa, bagaimana tata kelola secara makro terkait dengan makan bergizi gratis di Jember, peran pemda dalam pengawasan juga seperti apa,” kata Anis.
Menurut Anis, semua aspek dalam MBG sangat penting untuk diperhatikan. “Saya pikir kita sepakat dan berharap tidak ada keberulangan untuk kasus yang serupa ke depan,” katanya.
Anis menegaskan, salah satu prinsip mendasar di dalam konvensi perlindungan anak adalah kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami belum sampai pada kesimpulan. Jadi masih mengumpulkan fakta, informasi, dan data-data dulu. Jika nanti sudah ada kesimpulannya, nanti kami akan analisis, kemudian potensi pelanggaran HAM-nya seperti apa, dan rekomendasi yang akan kami susun nantinya ke depan seperti apa,” katanya. [wir]






