Tinggal dua hari lagi muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Provinsi Lampung digelar. Jadwal hajatan akbar komunitas Islam Tradisional itu dimajukan sehari dari rencana.
NU sebagai kekuatan civil society menempati posisi dan mengambil peran strategis dalam pembangunan dan penguatan demokrasi di Indonesia, di samping Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, dan lainnya.
Layaknya muktamar, kongres, dan munas organisasi, seperti organisasi sosial keagamaan dan kemasyarakatan lainnya, seperti Muhammadiyah, Al Washilah, Persis, Al Irsyad, dan lain-lain, fokus perhatian utama, khususnya dalam perspektif pemberitaan media massa, adalah berhubungan dengan kontestasi dan kompetisi antartokoh memperebutkan jabatan ketua umum (Ketum).
Demikian pula dengan NU. Dua hari menjelang pembukaan muktamar ke-34 NU di Lampung, isu calon ketum PBNU lebih mewarnai pemberitaan media massa dibanding agenda muktamar lainnya.
Ada tiga figur calon ketum yang muncul: KH Saud Aqil Siradj (petahana), KH Yahya Cholil Staquf (Katib Aam Syuriah PBNU), dan KH As’ad Said Ali (Waketum PBNU 2010-2015).
Sebagai kekuatan civil society, NU menempati posisi dan memiliki peran strategis dalam pembangunan masyarakat madani yang kuat, independen, dan berkeadaban di Indonesia.
Kekuatan barisan Civil society yang memiliki kemandirian secara ekonomi, politik, dan kultural serta dalam posisi yang equal dengan state. Civil society yang punya kapasitas intelektual memadai dan keberanian cukup tinggi untuk memberikan input, kritik, dan respon balik secara akuntabel terhadap semua policy rezim penguasa.
Dalam konteks ini, kita tentu masih ingat peran penting yang dimainkan NU, melalui Ketua Umum PBNU era 1980-an sampai 1999, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Pasca muktamar ke-28 NU di Pondok Al Munawwir Krapyak Yogyakarta tahun 1989, Gus Dur bukan sekadar tokoh NU yang memiliki ide, pemikiran bersifat progresif dan lebih maju dari tokoh NU lainnya dan umatnya secara keseluruhan.
Publik tentu ingat bagaimana Gus Dur memperjuangkan implementasi demokrasi secara utuh, komprehensif, dan substantif di Indonesia. Gus Dur bersama aktivis demokrasi lainnya, seperti Marsilam Simanjuntak, Rahman Tolleng, Adnan Buyung Nasution, Arief Rahman, Bondan Gunawan, dan tokoh lainnya pada 1991 membentuk Forum Demokrasi (Fordem).
Memakai kaidah al-muhafadzah ala al-qadimi as-shalih wal akhdzu bil jadidi al ashlah (menjaga sesuatu lama yang baik, serta mengambil inovasi baru yang lebih baik). Dalam konteks ini, Gus Dur melandasi gerakan dan manuvernya dalam memperjuankan demokrasi, toleransi, penghargaan terhadap perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan.
Gerakan Gus Dur membentuk Fordem bermula ketika pemerintah mensponsori pendirian ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). Hampir semua intelektual Islam bergabung dengan ICMI di bawah pimpinan BJ Habibie atas restu Presiden Soeharto. Gus Dur menolak ajakan bergabung di ICMI.
Menurut Gus Dur, Indonesia perlu mengembangkan suatu toleransi beragama dengan berlandaskan pada kebebasan beragama dan menjalankan kepercayaan. Fordem dibentuk sebagai diseminasi gagasan demokratisasi pada masyarakat yang lebih luas dan melakukan pembelaan individu dan kelompok yang menjadi korban kesewenang-wenangan rezim berkuasa.
Gagasan dari seorang tokoh, kiai, dan pimpinan puncak tanfidziyah PBNU membentuk Fordem pada awal 1990-an adalah langkah berani, sangat beresiko, dan manifestasi sikap kritis bersifat terbuka.
Rezim politik Orde Baru Soeharto awal tahun 1990-an sedang kuat-kuatnya, dengan sokongan Golkar, ABRI (TNI), birokrasi sipil, dan berbagai kekuatan masyarakat yang mudah dimobilisasi. Gus Dur sebagai figur utama NU mengambil resiko besar tanpa sedikit pun rasa takut dan was-was.
Satu catatan penting dari realitas sosial politik di atas adalah kepemimpinan puncak NU berani mengambil resiko, berdiri di depan, dan lantang menyuarakan sikap serta perilaku kritisme terhadap kekuasaan dan rezim politik berkuasa, ketika kekuatan politik formal (PPP, Golkar, dan PDI) diam dan sekadar mengamini semua policy rezim penguasa.
Kekuatan politik formal hakikatnya adalah oposisi loyal (PPP dan PDI) yang lebih berfungsi sebagai artifisial demokrasi, bukan demokrasi substantif dan paripurna.
Peran NU sebagai kekuatan civil society secara praktis kental terlihat dan termanifestasi secara faktual di lapangan sosial kemasyarakatan dan mencerahkan pendidikan politik rakyat.
Saat itu, di bawah kepemimpinan Gus Dur, NU seolah mengambil posisi ‘oposisi ‘ terhadap rezim penguasa di tengah kuatnya rezim otoritarian Orde Baru Soeharto.
Dalam konteks politik kekinian, setelah rezim otoritarian Orde Baru Soeharto tumbang dan berganti ke era rezim demokrasi, sikap kritis kepemimpinan NU sebagai representasi kekuatan civil society di Indonesia tetap dibutuhkan. Sekali pun rezim demokrasi pasca-reformasi 1998 memiliki sejumlah ciri baik, tapi cukup banyak ciri buruknya.
Apa itu ciri buruknya? Masih tingginya angka korupsi, terjadinya kembali penumpukan kekuasaan politik kepada lembaga eksekutif, berkurangnya akuntabilitas politik akibat munculnya kartel-kartel partai politik, tantangan baru terhadap wewenang dan independensi lembaga-lembaga kontrol, respon bersifat illiberal terhadap kelompok-kelompok yang bersuara kritis kepada rezim penguasa, khususnya dari komunitas Islam politik, dan lainnya.
Realitas faktual keburukan rezim demokrasi di Indonesia pasca-reformasi 1998 juga menjadi perhatian pengamat politik tentang Indonesia dari banyak negara. Yang dikhawatirkan adalah terjadi apa yang disebut regresi demokrasi atau kemunduran demokrasi: satu fenomena politik bersifat faktual yang terjadi di banyak negara.
Di mana ujung-ujungnya bisa mengembalikan Indonesia ke arah otoritarianisme baru secara inkremental dan tak disadari. Sebab, proses mundurnya demokrasi dan otomatis kembali ke arah otoritarianisme baru berjalan secara pelan, lamban, dan tak disadari publik.
Dalam konteks ini, Slater (2021) memperingatkan bahwa illiberalisme tetap menjadi ancaman utama bagi demokrasi Indonesia. Selain itu, Hicken (2021) juga sangat prihatin tentang kemunduran perlindungan kebebasan individu dan ruang masyarakat sipil, serta kelanjutan dari melemahnya partai politik dan polarisasi politik yang semakin dalam. Bertahannya kekuatan-kekuatan tersebut membuat Indonesia tetap rentan terhadap otoritarianisme baru.
Indonesia juga memiliki beberapa kondisi struktural yang juga bisa menghalangi proses pendalaman demokrasi seperti banyak terjadi di negara lain (Heller, 2009). Kondisi struktural dimaksud antara lain: tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil tapi rendah, ketimpangan kekayaan yang tinggi sehingga disparitas kaya dan miskin sangat jauh, masih kuatnya politik patronase, korupsi endemik, serta warisan politik dan sosial dari otoritarianisme sebelumnya (Bourchier 2015; Hadiz, 2018; Warburton dan Aspinall, 2019).
Kalau disimplikasikan bahwa NU dan kepemimpinan yang diberi amanat dan tanggung jawab pada muktamar ke-34 NU di Lampung, untuk mengemban nilai-nilai yang tegak lurus dengan ranah politik kebangsaan dan politik kenegaraan, bukan politik praktis untuk memperebutkan, mengelola, dan mempertahankan kekuasaan. Karena itu, setidaknya sejumlah tantangan dari realitas politik kekinian di atas menjadi pekerjaan rumah (PR) kepemimpinan NU 5 tahun ke depan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ainur-rohim”]
Kepemimpinan NU memikul akuntabilitas moral, sosiologis, dan historis menjaga Indonesia tetap di jalur demokrasi sebagaimana diperjuangkan Gus Dur di awal tahun 1990-an lewat wadah Forum Demokrasi.
Menjaga negara ini terus bergerak ke arah konsolidasi dan penguatan demokrasi, serta menghindarkan kemungkinan makin kuatnya arus regresi demokrasi dan menajamnya polarisasi sosial politik di masyarakat akibat kontestasi politik yang berlangsung keras seperti di Pilpres 2014, Pilpres 2019, dan Pilgub DKI Jakarta 2017.
Sebab, di tataran global dan regional, dalam 20 tahun terakhir ini menguat kecenderungan regresi demokrasi, yang ditandai dengan munculnya fenomena politik autokratisasi, democratic backsliding, democratic erotion, dan democratic decline.
Dalam konteks ini, Warburton (2021) menulis bahwa kemenangan tokoh-tokoh politik populis di sejumlah negara di Benua Eropa, terpilihnya Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat 2016, dan tingginya tingkat popularitas politik dari Narendra Modi di India, semuanya bertumpu kepada mobilisasi pembelahan sosial dan politik di masyarakat.
“Di belahan dunia ini, menguatnya konflik politik di sepanjang jalur patahan ideologis dan identitas warga berjalan seiring dengan menurunnya kualitas demokrasi,” kata Warburton (2021). Bagaimana dengan Indonesia sejak 2014 sampai sekarang? [air/but]
*) Penulis adalah Penanggung Jawab beritajatim.com






