Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Juleha (Juru Sembelih Halal) sekaligus edukasi tata cara perawatan daging kurban yang suci, halal, dan higienis.
Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Qur’an Al Istiqomah, Desa Sukorejo, itu diikuti para panitia kurban. Pelatihan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar kesehatan.
Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, pelatihan tata cara penyembelihan hewan kurban dan pengelolaan daging sangat penting agar pelaksanaan ibadah kurban benar-benar sesuai syariat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan tata cara penyembelihan hewan kurban dan perawatan daging kurban oleh MUI Bungah. Ini sangat penting untuk memastikan penyembelihan hewan kurban sesuai syar’i,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh panitia kurban agar memperhatikan kualitas daging yang nantinya dibagikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai daging kurban ketika diterima masyarakat kualitasnya kurang baik,” tegasnya.
Kiai Rofiq menambahkan, penyembelihan hewan kurban bukan sekadar ritual pemotongan hewan, melainkan bagian dari ibadah yang memiliki rukun dan syarat wajib yang harus dipenuhi.
“Tujuan penyembelihan hewan kurban bukan sekadar ritual pemotongan, tetapi ibadah yang di dalamnya terdapat rukun dan syarat wajib agar daging yang dihasilkan benar-benar menjadi daging yang baik, halalan thayyiban, bergizi dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dalam pelatihan tersebut, materi fikih kurban disampaikan oleh Ustadz Rofiqul Amin. Ia menjelaskan bahwa udhiyah merupakan hewan ternak yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, yang pelaksanaannya dimulai sejak Hari Raya Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.
Ia juga menerangkan bahwa mayoritas ulama berpendapat hukum kurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkad, sedangkan bagi Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib.
Sementara itu, dr. Riris menyampaikan materi tentang pengelolaan dan penyimpanan daging kurban dari aspek kesehatan. Menurutnya, penanganan daging harus dilakukan secara benar karena daging merupakan sumber protein utama yang sangat rentan terhadap kontaminasi dan risiko penyakit.
“Standar ideal konsumsi daging harus memenuhi prinsip ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal,” terangnya.
Ia menjelaskan, aman berarti bebas dari bibit penyakit dan residu obat, sehat karena memiliki kandungan gizi tinggi, utuh tidak dicampur bagian hewan lain, serta halal karena diproses sesuai syariat Islam.
Kegiatan tersebut juga diisi praktik penyembelihan hewan kurban yang dipimpin langsung oleh Tim Juleha Kabupaten Gresik. Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak panitia kurban yang profesional, memahami syariat, serta mampu menjaga kualitas daging kurban agar tetap higienis dan layak konsumsi masyarakat. [dny/but]






