Bondowoso (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso melayangkan surat kepada pihak Conato Bakery usai muncul flyer lowongan kerja (loker) yang kontroversial.
Flyer loker itu menjadi perbincangan hangat pada Minggu (14/7/2024) malam di sejumlah grup media sosial.
Sebab, salah satu kualifikasi yang disyaratkan Conato Bakery adalah calon karyawati harus bersedia membuka hijab.
KH. Asy’ Ari Fasya, Ketua MUI Kabupaten Bondowoso mengatakan, kualifikasi tersebut dianggap meresahkan di tengah masyarakat.
“Kami telah mengirim surat resmi ke Owner Conato Bakery. Kami mengimbau dan merekomendasikan agar pihak terkait tidak diskriminatif kepada calon karyawan dalam bentuk apapun,” paparnya, Selasa (16/7/2024) siang.
Ia mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bondowoso berperan aktif dalam membina seluruh pelaku usaha.
“Khususnya dalam konteks rekrutmen karyawan agar tidak melakukan diskriminatif,” ujarnya.
KH. Asy’ Ari menerangkan, di dalam hukum islam sudah jelas bagaimana seorang wanita dianjurkan mengenakan hijab.
“Ada di dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59 dan Batasan aurat wanita berdasarkan hadits Abu Daud, dari Aisyah radhiallahu anha,” ucapnya.
Ia menambahkan, selain diskriminatif pada umat muslim, kualifikasi harus bersedia membuka hijab itu juga bertentangan dengan hukum formal.
“Kualifikasi itu bertentangan dengan undang undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 Pasal 49, bahwa ayat 1 wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang undangan,” bebernya.
Pada ayat 2, wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
“Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 5 juga disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan,” tuturnya.
Kemudian di Pasal 6, bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
“Kami menolak adanya diskriminasi dalam bentuk apapun seperti ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dalam proses rekrutmen tenaga kerja pada seluruh bidang usaha yang ada di Bondowoso,” tegasnya. (awi/ted)






