Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso tengah mempersiapkan pembaruan regulasi pengelolaan aset desa melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) baru.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi bahwa sejumlah aturan lama dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional.
Penyusunan Perbup ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Pemkab Bondowoso.
Plt Kepala DPMD, Sigit Purnomo, menegaskan bahwa kekosongan hukum dan ketimpangan aturan menjadi celah yang rawan disalahgunakan.
“Banyak aturan pengelolaan aset desa yang sudah ketinggalan zaman dan tidak sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi. Ini berpotensi menimbulkan masalah hukum jika tidak segera ditertibkan,” jelasnya, Jumat (20/6/2025).
Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD). Selama ini, keberadaan TKD sering kali belum terdata secara valid, dan dalam beberapa kasus dimanfaatkan tanpa prosedur yang jelas.
DPMD pun akan melakukan inventarisasi ulang secara menyeluruh terhadap seluruh TKD di 23 kecamatan sebagai bagian dari upaya penyesuaian aturan dan penertiban administrasi.
Menurut Sigit, Perbup ini tidak hanya akan mengatur secara normatif, tapi juga dirancang agar aplikatif di lapangan.
“Kami ingin regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tapi juga bisa dipraktikkan langsung oleh pemerintah desa dalam pengelolaan aset,” ujarnya.
Proses penyusunan Perbup telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Inspektorat Daerah, bagian hukum Setda, hingga Bidang Aset BPKAD Bondowoso.
Tujuannya, agar substansi aturan benar-benar matang dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Perbup ini akan mencakup pengawasan pemanfaatan aset desa, tata cara pemindahtanganan, pemanfaatan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga penindakan atas penyalahgunaan.
Validasi data TKD juga akan menjadi landasan dalam setiap kebijakan berbasis aset yang diambil pemerintah ke depan.
“Langkah ini penting agar tidak ada kesalahan administratif yang bisa merugikan keuangan negara. Jangan sampai aset desa dikuasai atau digunakan oknum tanpa akuntabilitas,” tegas Sigit.
Selain itu, DPMD juga membuka ruang dialog dengan perangkat desa dan akademisi untuk memperkaya substansi regulasi.
Harapannya, peraturan baru ini akan menjadi pedoman yang mampu mengangkat tata kelola aset desa ke arah yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance. (awi/but)






