Ringkasan Berita:
- Pemkab Ponorogo menyiapkan Pasar Legi dan Gedung Sentra Industri sebagai calon lokasi baru Mal Pelayanan Publik (MPP).
- Relokasi dilakukan setelah Kemenpan-RB merekomendasikan agar MPP berada di aset milik pemerintah daerah.
- Pasar Legi unggul dari sisi akses masyarakat, sedangkan Gedung Sentra Industri dinilai lebih siap dari aspek bangunan dan fasilitas.
Ponorogo (beritajatim.com) – Mal Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo bersiap meninggalkan Ponorogo City Center (PCC) sebagai lokasi operasionalnya. Menyusul rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kini mengkaji dua aset daerah sebagai lokasi pengganti, yakni lantai 3 Pasar Legi dan Gedung Sentra Industri di Kelurahan Tambakbayan.
Munculnya dua opsi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kemenpan-RB terhadap keberadaan MPP yang saat ini masih menempati area di PCC. Pemerintah pusat menilai MPP idealnya berada di aset milik pemerintah daerah agar pengelolaan, pengembangan, dan keberlanjutan layanan publik dapat lebih terjamin dalam jangka panjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita mengungkapkan bahwa Pemkab masih melakukan kajian mendalam sebelum menentukan lokasi definitif MPP yang baru. Selain mempertimbangkan kelayakan bangunan, kemudahan akses masyarakat juga menjadi faktor penting dalam proses pengambilan keputusan.
“Karena lokasi MPP PCC bukan milik Pemkab, jadi harus ada tempat baru,” kata Lisdyarita, Senin (1/6/2026).
Dari dua alternatif yang tersedia, Pasar Legi dinilai memiliki keunggulan dari sisi mobilitas dan aksesibilitas masyarakat. Lokasinya yang berada di pusat aktivitas ekonomi warga membuatnya mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak mengurus berbagai layanan administrasi maupun perizinan.
Selain itu, keberadaan MPP di kawasan Pasar Legi berpotensi memberikan dampak ekonomi positif dengan meningkatkan aktivitas perdagangan.
Konsep integrasi pelayanan publik dengan pusat ekonomi rakyat dinilai dapat memberikan manfaat ganda bagi masyarakat. “Kalau ke MPP nanti bisa sekalian belanja,” ungkapnya.
Sementara itu, Gedung Sentra Industri di Kelurahan Tambakbayan memiliki keunggulan dari sisi kesiapan infrastruktur. Bangunan tersebut dinilai lebih representatif dan siap menampung berbagai instansi pelayanan dalam satu lokasi.
Fasilitas yang tersedia juga dianggap mampu menunjang operasional MPP secara optimal. “Tapi kalau dari segi bangunan memang lebih layak di Gedung Sentra Industri,” lanjutnya.
Meski demikian, hingga saat ini Pemkab Ponorogo belum menentukan pilihan akhir. Pembahasan masih berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari efektivitas pelayanan publik, kesiapan sarana dan prasarana, hingga kemampuan keuangan daerah.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Ponorogo cenderung mengoptimalkan aset yang sudah tersedia dibandingkan membangun gedung baru. Langkah tersebut dinilai lebih realistis dan memungkinkan proses relokasi MPP dapat dilakukan lebih cepat setelah lokasi baru resmi ditetapkan.
“Inginnya tentu ada bangunan baru, tapi karena terbatasnya anggaran, belum bisa direalisasikan waktu dekat,” pungkasnya. [end/suf]






