Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan beserta tiga unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengatakan seluruh pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus curanmor. Mereka beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban dan lemahnya pengamanan kendaraan.
Tersangka R.I.S (25), warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda GL-Pro di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Sementara M.A.G (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, diamankan atas kasus pencurian Honda Vario yang terparkir di kawasan Masjid Agung Kota Madiun.
Sedangkan dua pelaku lainnya, D.M.F dan D.P, ditangkap terkait pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka merupakan residivis. Mereka memanfaatkan kelengahan korban, termasuk kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel,” kata AKBP Wiwin saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 476 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (rbr/ted)






