Surabaya (beritajatim.com) – Berawal kenal dari aplikasi michat, berlanjut pada penawaran kencan sesama jenis. Seorang pria warga Surabaya yang bernama Kristiyan Viki Guruh Firansyah diadili di PN Surabaya. Sebab usai berkencan, Kristiyan mencuri handphone milik korban ADW.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan E.Banu, dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Kristiyan Viki Guruh Firansyah bin Suwiknyo, melakukan tindak pidana penipuan.
Saksi korban ADW mengatakan, dirinya kenal terdakwa lewat aplikasi MiChat, korban kemudian diajak ke hotel tempat dia menginap dan diajak berhubungan badan. “Katanya gratis, gak taunya bayar, jaminan HP saya, agar saya ambil uang untuk membayar,” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Kristiyan Viki membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya. Diketahui, Senin, 22 Mei 2023, terdakwa Kristiyan Viki Guruh Firansyah berkenalan dengan saksi Abror Dimas Wanashrullah dari aplikasi MiChat, menawarkan hubungan badan sesama jenis secara gratis, dan Abror Dimas tertarik.
Selanjutnya Selasa 23 Mei 2023 jam 01.30 wib, terdakwa Kristiyan menghubungi saksi Abror Dimas, bahwa dirinya sedang sendirian di hotel BRIGGS INN, jalan Cisadane 18 Surabaya, mengajak Abror Dimas ke hotel untuk berhubungan badan gratis.
Setelah mereka bertemu, terdakwa dan saksi Abror Dimas melakukan hubungan badan. Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa mengambil HP Abror Dimas. Ketika Abror Dimas meminta HP nya, Terdakwa menolak menyerahkan, meminta Abror Dimas untuk berhubungan badan sekali lagi, terdakwa belum puas. Sehingga Abror Dimas menuruti kemauan Terdakwa, agar bisa mendapatkan HP nya kembali.
Setelah ‘main’ kedua kalinya, Terdakwa tetap tidak mengembalikan HP milik Abror Dimas malah meminta uang Rp 700 ribu sebagai pembayaran jasa berhubungan badan. Abror Dimas pulang ke rumahnya mengambil uang yang diminta terdakwa, saat kembali ke hotel, Terdakwa telah kabur meninggalkan hotel dengan membawa HP milik Abror Dimas.
Modus terdakwa sengaja menawarkan hubungan badan gratis ke pelanggannya, sebagai umpan mendapatkan barang berharga milik pelanggannya. Akibatnya, saksi Abror Dimas Wanashrullah kehilangan 1 HP merk Tecno type Pova 4 Pro warna biru. [uci/kun]






