Madiun (beritajatim.com) – Upaya penyelundupan empat unit telepon genggam dan empat charger ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun berhasil digagalkan petugas, Kamis (12/2/2026). Barang terlarang tersebut kedapatan dibawa dua orang pengunjung dengan modus disembunyikan di bagian kaki.
Aksi itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan badan secara rutin di pintu masuk Lapas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada bagian kaki salah satu pengunjung. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan empat ponsel dan empat charger yang ditempel menggunakan lakban dan ditutup celana panjang agar tidak terdeteksi.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari ketelitian dan kedisiplinan petugas dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan.
“Seluruh pengunjung wajib melalui pemeriksaan sesuai prosedur. Ini bentuk komitmen kami untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Menurutnya, telepon genggam termasuk barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi disalahgunakan oleh warga binaan. Karena itu, pengawasan di pintu masuk menjadi salah satu titik krusial dalam sistem pengamanan.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Andri Setiawan menambahkan, pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara menyeluruh sebagai langkah deteksi dini.
“Kami terus memperketat pengawasan. Tidak hanya pemeriksaan badan, tetapi juga barang bawaan. Ini untuk menutup celah penyelundupan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pihak Lapas juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan saat berkunjung dan tidak mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Lapas Kelas I Madiun menegaskan komitmennya menjaga situasi tetap aman dan kondusif melalui pengawasan ketat serta peningkatan profesionalitas petugas. (rbr/aje)






