Surabaya (beritajatim.com) — Dua narapidana di Lapas Klas II A Kota Bogor, Hilman Septian Fikri dan Priangga Sanji, kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis dari Belanda.
Kasus ini diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh hakim Halimah Umaternate.
Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan dua saksi penangkap, yaitu Bahrul Gofron dan Prayoga Marpaung. Keduanya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi control delivery, dengan lokasi pengambilan paket mencurigakan di Kantor Pos Kebon Rojo, Surabaya.
Kiriman Mencurigakan Dikirim ke Kampus Surabaya
Awal kasus ini bermula dari paket mencurigakan asal Belanda yang ditujukan kepada seseorang bernama Eka Tjipta Widjaja dengan alamat CV Sumber Baru Sinar Mas di kawasan Bubutan, Surabaya. Namun sebelum paket dikirim ke alamat tujuan, seseorang menghubungi pihak kantor pos dan meminta agar paket diambil langsung oleh ojek online.
Paket tersebut kemudian diambil oleh seorang perempuan bernama Ranita Ayu Fauzi, yang mengaku hanya menjalankan perintah temannya, Priangga Sanji — seorang napi di Lapas Bogor. Ranita diminta untuk memfoto paket dan mengirimkannya kembali kepada Priangga.
Namun sebelum sempat melaksanakan perintah itu, ia sudah diamankan oleh aparat yang telah melakukan pengawasan ketat terhadap paket tersebut.
“Saya hanya disuruh bantu ambil paket, saya tidak tahu isinya,” kata Ranita saat interogasi.
Narkoba Golongan I Dipesan dari Lapas
Saksi menyebutkan bahwa isi dari paket adalah tembakau sintetis, yang tergolong narkotika golongan I. Dalam persidangan, terdakwa Hilman tidak membantah pernyataan tersebut dan mengakui perbuatannya. “Benar, Yang Mulia,” ujar Hilman di ruang sidang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hilman diketahui berkenalan dengan seseorang berinisial “V” sejak tahun 2020 melalui media sosial Instagram, dengan akun bernama “Kuda Kembar”. Walaupun belum pernah bertemu secara langsung, komunikasi intens keduanya berujung pada perencanaan pengiriman narkoba.
Pada akhir Desember 2023, “V” meminta Hilman memberikan nomor ponselnya untuk pengiriman tembakau sintetis sebagai imbalan. Setelah sempat memberikan alamat di Semarang, “V” menolak dan mengarahkan agar paket dikirim ke alamat di Surabaya.
Kurir Kampus Jadi Tumbal
Hilman lalu meminta bantuan rekannya satu sel, Priangga Sanji, untuk mencarikan seseorang yang bisa menerima paket. Priangga lantas menghubungi teman kuliahnya, Ranita Ayu Fauzi, dan berdalih bahwa paket tersebut milik tantenya. Ranita yang tidak mengetahui isi sebenarnya, bersedia menerima dan mengambil paket tersebut.
Pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Ranita datang ke Pos Keamanan kampus negeri di Surabaya Selatan untuk mengambil paket yang diletakkan oleh ojek online. Saat itu, ia langsung diamankan oleh aparat kepolisian yang melakukan operasi pengawasan kiriman.
Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa paket tersebut merupakan bagian dari upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri, dengan melibatkan jaringan di dalam lapas. Sementara itu, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembuktian dari Jaksa. (uci/ted)






