Ponorogo (beritajatim.com) – Pimpinan DPRD Ponorogo periode 2024-2029 dipastikan tidak akan menggunakan fasilitas mobil dinas (mobdin) dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sebagai gantinya, Pemkab akan memberikan tunjangan transportasi sebagai kompensasi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, mengungkapkan bahwa langkah ini sesuai dengan regulasi. Dimana, diperbolehkan pemberian tunjangan transportasi, jika kendaraan dinas jabatan tidak disediakan oleh pemerintah. Sehingga pimpinan DPRD mulai periode ini diberikan tunjangan transportasi.
“Tunjangan transportasi diberikan sebagai pengganti mobil dinas jabatan, yang akan dihitung dan diberikan setiap bulannya,” kata Sumarno, ditulis Senin (21/10/2024).
Proses pemberian tunjangan transportasi ini, akan melalui penilaian atau appraisal. Hal itu dilakukan untuk menentukan besaran tunjangan yang tepat bagi setiap pimpinan DPRD. Namun, tunjangan tersebut nantinya akan berbeda antara pimpinan dan anggota DPRD. Sebab, adanya perbedaan tanggung jawab dan jabatan dari wakil rakyat tersebut.
Sumarno menegaskan bahwa keputusan ini, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pihak legislatif. Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Ponorogo secara resmi tidak akan menyediakan mobil dinas untuk pimpinan DPRD selama periode jabatan mereka.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Ponorogo untuk menyesuaikan kebijakan anggaran, sekaligus memberikan alternatif tunjangan yang tetap mendukung kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah antara Pemkab dan DPRD. Dengan begitu, mobil dinas untuk pimpinan DPRD periode sebelumnya sudah dilelang secara terbatas,” tutup Sumarno. [end/aje]






