Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, meminta publik mencermati utuh dugaan fee dana hibah DPRD Jatim. Informasi dalam BAP Kusnadi dinilai masih memerlukan bukti pendukung yang kuat.
Dokumen BAP tersebut mengungkap skema persentase fee yang beragam. Terdapat klaim jatah 30 persen untuk pengajuan tertentu, hingga potongan 10 persen bagi pejabat di lingkungan sekretariat daerah.
Adi menegaskan setiap keterangan dalam proses hukum wajib disertai penjelasan rinci. Tanpa keterangan waktu dan lokasi yang jelas, pernyataan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai fakta hukum yang terbukti.
“Pernyataan sepenggal tanpa penjelasan kapan dan bagaimana peristiwa terjadi belum tentu menggambarkan fakta utuh,” ujar Adi dikutip Kamis (19/2/2026).
Penyidik biasanya mendalami setiap keterangan secara detail, termasuk kronologi dan alat bukti. Informasi yang beredar saat ini dianggap belum bisa disimpulkan sebagai fakta sebelum ada pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, jaksa mendalami pengetahuan Khofifah Indar Parawansa mengenai dugaan praktik transaksional ini. Namun, Gubernur Jatim tersebut membantah mengetahui atau menerima aliran dana hibah pokir.
Adi menyebut kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban hukum.
Pemprov Jatim sendiri mengklaim pengelolaan hibah telah mengikuti aturan ketat. Regulasi merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adi mengungkapkan, mekanisme hibah memiliki kewajiban pertanggungjawaban yang jelas bagi penerima. Hal ini meliputi penggunaan dana sesuai peruntukan hingga pelaporan berkala kepada pemerintah daerah sebagai pemberi bantuan.
Saat ini Biro Hukum Jatim sebatas memberikan konsultasi dan penjelasan publik. Perkara tersebut belum masuk ke ranah pidana yang memerlukan advokasi khusus dari internal pemerintah provinsi.
Pemprov Jatim mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang masih berkembang di persidangan. [ipl/ian]






