Blitar (beritajatim.com) – Tempat hiburan malam atau yang dikenal sebutan karaoke di Kabupaten Blitar terus menjamur. Jumlah dari tahun ketahuan terus bertambah, jika dihitung ada belasan bahkan puluhan tempat karaoke yang beroperasi di Kabupaten Blitar.
Namun sayangnya tempat karaoke tersebut banyak tidak resmi dan berizin. Sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar tidak mendapatkan manfaat pajak dari keberadaan tempat hiburan tersebut.
“Kalau karaoke minim ya sumbangsih pajaknya, masih minim sekali,” ucap Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Achmad Winarno, Selasa (16/07/2024).
Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Blitar memasang target pajak hiburan cukup tinggi yakni lebih dari Rp.2 Miliar rupiah. Namun hingga semester pertama usai realisasi pajak hiburan yang diterima oleh Pemkab Blitar masih mencapai Rp.900 juta rupiah.
Capaian pajak hiburan tersebut berasal dari tempat wisata non kafe karaoke. Kebanyakan pajak tersebut diperoleh dari destinasi wisata ternama di Blitar seperti Blitar Park, Kampung Coklat hingga Pantai Serang.
“Masih banyak yang tidak berizin jadi pajaknya juga minim, mayoritas berasal dari destinasi wisata alam seperti Pantai Serang hingga Kampung Coklat,” bebernya.

Kondisi itu tentu cukup miris, pasalnya geliat usaha kafe karaoke di Blitar terus tumbuh setiap tahunnya. Namun disisi lain, proses pengawasan dan pengawalan perizinan usaha masih sangat kurang.
Penegakan hukum soal izin dirasa juga masih perlu ditingkatkan. Sehingga pemilik usaha kafe karaoke di Blitar bisa patuh terhadap aturan pajak daerah.
“Harusnya ada penegakan hukum soal izin sehingga ada sumbangsih ke PAD,” pungkasnya. (owi/but)






