Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 1 Juni 2022. Tak hanya rokok, KTR juga melarang rokok elektrik, vape, sisha atau bentuk lainnya.
KTR telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Perwali tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) 2/2019 tentang KTR.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menngatakan peraturan tersebut untuk mengatur perokok agar tidak mengganggu tempat umum. “Rencananya begitu, insyallah agar tidak menganggu di tempat umum ya, dibeberapa kawasan tempat rokok yang tidak lagi. Kita kan sudah menyediakan tempat-tempat merokok,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya.
Berikut ini kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok:
-Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber–sumber bahaya.
-Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
-Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
– Arena kegiatan anak–anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak–anak.
-Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
-Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara.
-Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
-Tempat lainnya adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kawasan-tanpa-rokok”]
Dalam perwali tersebut juga tertulis disediakan tempat khusus untuk merokok adalah ruangan/tempat yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
Sanksi yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok
Teguran Lisan
Denda administratif
Paksaanpemerintahan berupa kerja sosial.
Denda administratif sebesar Rp. 250.000,00 hingga maksimal Rp 50 Juta
Pencabutan izin bagi bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab tempat dan/atau KTR Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan atau KTR. [asg/suf]






