Surabaya (beritajatim.com) – Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk nonaktif ini merasa dikriminalisasi dan menjadi korban politik atas kasus suap dalam jual beli jabatan hingga akhirnya dihukum tujuh tahun oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/1/2022).
Secara eksklusif kepada beritajatim.com, Novi yang saat ini mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkapkan perasaannya usai majelis hakim menyatakan dirinya bersalah karena melakukan jual beli jabatan selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk. “Saya melihat tentunya banyak sekali rekayasa-rekayasa dalam keputusan hakim,” ujar Novi.
Menurut analisa Novi, kasus yang menjerat dirinya ini berkaitan dengan pengamanan untuk pemilihan bupati dan juga legislatif pada 2024 nanti.
Rekayasa putusan hakim yang dimaksud Novi adalah keberadaan Jumali yang merupakan akar permasalahan karena dikatakan menyuap Novi, namun Jumali tidak ditangkap dan uangnya dikembalikan. “Uang Rp 10 juta yang katanya digunakan Jumali untuk menyuap saya, kenapa kok dikembalikan ke Jumali, ini kan aneh,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”suap”]
Novi juga mempertanyakan kenapa Sugeng Purnomo yang dikatakan mengkoordinir para kepala desa untuk melakukan jual beli jabatan juga tidak dilakukan penangkapan. “Bahkan ada orang yang beberapa kali mencari Sugeng Purnomo tapi tidak ketemu, ada yang menyembunyikan keberadaan Sugeng Purnomo ini,” ujar Novi.
Novi menambahkan, dari putusan majelis hakim tadi menurut Novi sangat terkesan tergesa-gesa karena hanya membutuhkan kurang lebih waktu tiga jam setelah duplik dibacakan pihak kuasa hukum Novi kemudian hakim melakukan skors yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
“Pengakuan saudara Izza (ajudan Novi, red), bahwa betul-betul karena inisiatif dia dan yang menerima uang adalah dia, uang tersebut digunakan untuk membeli mobil dan anehnya mobil tersebut juga tidak disita. Tapi hal itu juga sama sekali tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim, maka saya meyakini bahwa putusan hakim tersebut by order karena pertimbangan putusan sama persis dengan tuntutan JPU, ga ada perubahan sama sekali,” ujar Novi.
Masih menurut Novi, hakim juga gagal membuktikan uang Rp 245 juta yang didakwakan Jaksa. Buktinya, hakim memotong uang zakat milik Novi dari sisa deviden perusahaan yang masih bersisa Rp 647,9 juta paska digunakan untuk keperluan menjelang lebaran.
“Jadi uang tersebut serta merta dipotong dan disita untuk negara, itu bagi saya kan aneh juga, padahal fakta persidangan jelas bahwa uang tersebut bukan dari jual beli jabatan, uang tersebut murni dari hasil saya sendiri yakni yang deviden,” ujarnya.
Faktor-faktor inilah yang dirasa sangat janggal oleh Novi dan adanya kesan bahwa kasus ini by order mendekati kebenaran. “Tentunya saya akan mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan upaya banding,” ujarnya. [uci/kun]






