Surabaya (beritajatim.com) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah memasuki tahap finalisasi. Rencananya, RUU KUHP tersebut akan segera disahkan menjadi UU pada akhir tahun 2022 ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai dialog RUU KUHP di Hotel Mercure, Surabaya, Rabu (21/9/2022).
“Insya Allah akhir tahun ini Rancangan KUHP sudah bisa disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah. Isinya sudah mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya, dan sebagainya. Tinggal dilanjut menjadi satu namanya visi bersama tentang Indonesia,” ujar Mahfud.
Meski demikian, ungkap Mahfud, sebenarnya ada isu-isu krusial yang disetujui DPR di RUU KUHP. Pertama, terkait Living Law atau masyarakat adat, di mana dalam RUU KUHP hukum adat diakui dan bisa diterapkan.
Kedua, mengenai pidana mati. Dalam RUU KUHP ini pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Ketiga, soal kebebasan berpendapat. Poin penting terkait isu ini ialah penghinaan kepada Kepala Negara yang diatur dalam Pasal 218 RUU KUHP.
Keempat, pasal terkait santet dan guna-guna. Ini menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain.
Kelima penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Hukumannya tidak dalam bentuk kurungan badan.
Keenam, unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277 RKUHP). Pasal ini juga menyangkut hewan ternak yang merusak tanaman, kebun atau sawah.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Ketujuh, tentang penodaan agama (Pasal 302 RUU KUHP). Pasal ini menyasar pada tindakan yang menunjukkan upaya permusuhan, menghasut dan penghinaan terhadap agama tertentu.
Kedelapan ialah tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 RUU KUHP). Contohnya, eksploitasi hewan dengan tujuan yang tidak patut, misalnya topeng monyet.
Kesembilan, terkait aborsi (Pasal 467 RUU KUHP). Pelaku aborsi tidak bisa dipidana bagi korban perkosaan apabila usia kehamilan di bawah 6 minggu.
Kesepuluh, menyangkut ruang privat masyarakat terkait keasusilaan. Misalnya perzinahan. Contohnya, pasangan yang belum menikah tapi sudah bersama seperti dalam perkawinan. Itu bisa dihukum.
Ke-11, penggelandangan masyarakat. Gelandangan itu bisa diproses hukum ketika mengganggu ketertiban umum.
Ke-12, tindakan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak; ke-13, upaya contempt of court dan ke-14, penghapusan pidana advokad curang. [ipl/beq]






