Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebutkan tanggal 26 Desember 2022 bukan libur cuti bersama.
Pihaknya mengungkapkan bahwa libur Natal hanya satu hari, yaitu 25 Desember 2022. Meski demikian, Muhadjir mengatakan, masyarakat yang bekerja boleh mengambil cuti.
“Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” tutur Muhadjir dalam keterangannya usai mengikuti rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian terkait di Mabes Polri, Jumat (16/12).
[berita-terkait number=”5″ tag=”libur”]
Diketahui, libur nasional pada bulan Desember hanya tersisa satu, yakni Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022.
Ketentuan itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, untuk libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, yaitu Minggu (1/1/2023). Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023. (nap)






