Nurcholish Madjid meninggal 17 tahun yang lalu. Namun, warisan pemikirannya tentang keislaman dan keindonesiaan bertahan hingga kini menjadi kontra-ideologi bagi kelompok-kelompok Islam trans-nasional yang memusuhi bentuk negara Indonesia saat ini.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang juga alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengingatkan kembali warisan ini, saat bertemu dengan para anggota Korps Alumni HMI di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (28/10/2022) malam.
Ada tiga konsep dari Alquran yang dikampanyekan Cak Nur, sapaan akrab Murcholish, dalam beragama dan bernegara. “Kalau Anda ingin hidup di Indonesia, merasa sebagai satu bangsa, merasa saling memiliki dan menghormati di antara perbedaan agama, suku, kedaerahan, maka Anda harus memahami tiga konsep dari Alquran,” kata Mahfud.
Pertama, konsep ummatan wahidah. Konsep manusia adalah satu, sebagaimana ada dalam Alquran Surat Al-Baqarah Ayat 213. Manusia diciptakan oleh Tuhan yang sama. Perbedaan keyakinan terhadap bagaimana seharusnya Tuhan disembah seharusnya memunculkan penghormatan dan toleransi.
Dalam buku ‘Indonesia Kita’ (2004), Nurcholish menulis: ‘Sebab umat para nabi itu adalah umat yang satu dan sama (ummah wâhidah), di bawah Tuhan Yang Maha Esa, dan semuanya menghambakan diri hanya kepada-Nya saja. Juga dijelaskan bahwa untuk setiap umat telah ditetapkan Allah jalan menuju kebenaran (syir’ah, syarî’ah) dan cara menempuhnya (minhâj).
Dalam keadaaan berbeda-beda itu, semuanya diperintahkan untuk berlomba-lomba menuju kepada berbagai kebaikan, mewujudkan titik-kesamaan dari semua syir‘ah atau syarî‘ah dan minhâj tersebut.
Konsep kedua, menurut Mahfud, adalah kalimatun sawa, yakni titik dan visi yang sama. “Yang berbeda tidak usah disatukan dalam bernegara. Tapi ada kepentingan yang sama, seperti memberantas korupsi, melawan pemerintah yang otoriter, membangun kemakmuran. Soal bagaimaan saya berdoa kepada Tuhan untuk menjadi makmur, itu berbeda. Tapi negara dikelola bersama. Itu namanya kalimatun sawa. Membangun negara yang adil adalah kalimatun sawa,” katanya.
Dalam buku Islam, Doktrin, dan Peradaban, Nucholish menjelaskan: ‘…kondisi sosial-budaya dengan pola kemajemukan selalu memerlukan adanya sebuah titik-temu dalam nilai kesamaan dari semua kelompok yang ada. Dan dari sudut Islam, mencari dan menemukan titik-kesamaan itu adalah bagian dari ajarannya yang amat penting. Dalam Kitab Suci ada perintah Allah kepada Nabi SAW. untuk mengajak kaum ahl al-kitāb bersatu dalam satu pandangan yang sama (kalīmah sawā’), yaitu paham Ketuhanan Yang Maha Esa (QS 3:64)’.
Dalam buku Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Nurcholish menyebut ‘Pancasila itu dari beberapa fungsi dan kedudukannya antara lain merupakan titik temu (common platform, kalīmah sawā’) antara berbagai komunitas kemasyarakatan (societal community) dalam bangsa kita, terutama komunitas keagamaan’.
Dengan konsep ini, Mahfud menekankan kepada umat Islam, agar tidak merasa kebenaran ditentukan oleh faktor mayoritas. “Hidup bernegara jangan banyak-banyakan,” katanya.
Konsep ketiga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut pemikiran Nurcholish, lanjut Mahfud, adalah Al Hanifiyah As Samhah. Konsisten dan jujur tapi toleran terhadap perbedaan.
“Ada satu hadits yang sahih dan dipopulerkan oleh Nurcholish Madjid. Innama bu’itstu liddini bil hanafiyyatis samhah. ‘Saya diutus Allah untuk membawa agama yang lurus tapi toleran’,” kata Mahfud.
Semua pemikiran Nurcholish Madjid itu kemudian dikembangkan untuk menjaga kesatuan dan republik ini tetap utuh sebagai geopolitik. Nurcholish memang tidak menganjurkan Indonesia berbentuk negara Islam, dan bahkan menentangnya. Namun, ia menggunakan Piagam Madinah sebagai referensi pembentukan negara yang demokratis.
Piaham Madinah, menurut Nurcholish, adalah perjanjian dengan berbagai pihak di Madinah, termasuk tujuh kelompok Yahudi untuk mendukung pembentukan masyarakat baru di sana. “Dalam Piagam itu disebutkan hak dan kewajiban yang sama untuk masing-masing golongan penduduk Madinah, baik Muslim maupun bukan,” kata Nurcholish dalam buku Islam, Doktrin, dan Peradaban.
“Piagam Madinah terdiri atas 47 pasal, dan 23 pasal di antaranya berisi perlindungan terhadap pemeluk agama yang berbeda, terhadap kelompok minoritas. Sementara 24 pasal berikutnya mengatur kehidupan bersama,” kata Mahfud.
Nucholish menyebut ‘Piagam Madinah itu sangat dikagumi para sarjana modern, karena merupakan dokumen politik resmi pertama yang meletakkan prinsip kebebasan beragama dan berusaha (ekonomi). Lebih jauh, Nabi juga membuat perjanjian tersendiri yang menjamin kebebasan dan keamanan kaum Kristen di mana saja, sepanjang masa’.
Menyitir pemikir Muhammad Arkoun, Nurcholish mengatakan: ‘eksperimen Madinah itu telah menyajikan kepada umat manusia contoh tatanan sosial politik yang mengenal pendelegasian wewenang (artinya, wewenang atau kekuasaan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan kepada orang banyak melalui musyawarah) dan kehidupan berkonstitusi (artinya, sumber wewenang dan kekuasaan tidak pada keinginan dan keputusan lisan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang prinsip-prinsipnya disepakati bersama)’.
Mahfud menegaskan, Piagam Madinah sama dengan gagasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dulu diperjuangkan tokoh-tokoh Islam dari Muhammadiyah, NU, dan Partai Sarekat Islam Indonesia.
“Kita hidup di negara Indonesia dengan kesadaran bahwa masyarakat Indonesia plural dan karenanya kita harus bersatu untuk maju bersama. Tidak bisa eksklusif, menerima perbedaan dan toleran. Toleran itu satu paket dengan menerima perbedaan,” kata Mahfud.
“Bahkan ada yang mengatakan seharusnya Islam itu bukan hanya toleransi, tapi akseptasi: menerima perbedaan, bukan hanya membiarkan perbedaan. Jadi toleransi kita pertajam menjadi akseptasi,” kata Mahfud.
Dalam konteks keindonesiaan hari ini, menjaga warisan Nurcholish Madjid sangat relevan untuk menangkal radikalisme. “Radikalisme masih ada. Akarnya adalah ketidakmauan menerima kesepakatan hidup bernegara,” kata Mahfud, usai memberikan kuliah umum di Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (28/10/2022) sore. [wir]






