Gresik (beritajatim.com) – Tersangka A.Rizky Safari Aprianto (38) warga Desa Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar, Gresik terpaksa merasakan pengapnya penjara. Rizky ditahan karena terbukti melakukan penipuan tenaga kerja dengan mencatut nama Bupati Fandi Akhmad Yani, terkait penipuan tenaga kerja.
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menuturkan, modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku mengaku dekat dengan pejabat-pejabat di Gresik yang notabene bisa memuluskan untuk masuk kerja di perusahaan.
“Modusnya itu bisa menarik warga atau korban, untuk bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan besar maupun kecil di wilayah Kecamatan Manyar khususnya,” tuturnya, Jumat (28/10/2022).
Windu menambahkan, para korban yang diiming-iming untuk masuk kerja. Tapi diharuskan membayar uang mencapai jutaan rupiah.
“Kerugian korban sementara ini jika ditotal mencapai nominal sekitar Rp 400 juta rupiah,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rata-rata korban berasal dari Gresik, khususnya di Kecamatan Manyar. Namun, ada beberapa korban juga yang berasal dari luar kota di antaranya yakni Kediri, Bojonegoro, dan Lamongan.
“Total korban sejauh ini sekitar 100 orang lebih sedikit. Mungkin juga bisa bertambah lagi. Karena di sini perusahaan cukup berkembang dan banyak sekali. Untuk itu akan kita kembangkan lagi,” katanya.
Sementara itu, tersangka A Rizky Safari Aprianto menyatakan dirinya telah melakukan penipuan selama dua tahun. Aksinya selama ini dijalani sendirian.
“Uangnya buat proyek sama bayar hutang. Termasuk, saya gak kenal bupati,” paparnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
Sementara itu, salah satu korban Wahyu Anggara (23) warga Kediri ditawari untuk bekerja di PT Adikari Proyek Smelting sebelah Pelabuhan. Dirinya sudah diminta membayar uang Rp 2,8 juta rupiah.
“Pelaku berani mengirim foto KTP dan rumahnya. Selasa kemarin habis ngopi di warung di sekitar Manyar Tugu. Kemudian diajak cek kesehatan di rumah sakit lewat face to face sehingga saya percaya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, A. Rizky Safariaprianto dijerat pasal 372 juncto pasal 65 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun penjara. [dny/but]






