Gresik (beritajatim.com) – Dua pemuda masing-masing Andrianto (30) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo, Lamongan, dan Halim Cahyo Purnomo (25) asal Desa Ngrandu, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, diamankan oleh aparat Polsek Bungah, Gresik.
Keduanya ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Adi Sugiarto, warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Gresik, dengan menggunakan botol minuman keras (miras). Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.
Kapolsek Bungah AKP Suja’i menjelaskan, insiden itu terjadi di Warkop Indah, Jalan Raya Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, hanya karena persoalan sepele—berebut mic karaoke dengan perempuan penjaga warung.
“Tiba-tiba kedua pelaku tersinggung lalu memukul korban menggunakan botol miras,” ujar Suja’i, Senin (2/6/2025).
Tak hanya itu, salah satu pelaku juga sempat mengancam rekan korban dengan nada menantang, sambil menunjuk korban dengan jarinya. Namun, penjaga warung merespons bahwa orang yang dimaksud adalah tetangganya yang tidak terlibat.
“Setelah itu pelaku langsung menghampiri dan memukul kepala korban dengan botol miras kosong,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa pecahan botol miras yang digunakan saat kejadian.
“Para pelaku kini telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan, apalagi dipicu hal sepele, tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. [dny/but]






