Ponorogo (beritajatim.com) – Study tour merupakan salah satu kegiatan sekolah yang sudah tidak asing lagi bahkan menjadi agenda tahunan yang ditunggu-tunggu oleh para siswa.
Ditinjau dari segi bahasanya, study tour dapat diartikan sebagai kegiatan perjalanan sebagai sarana pembelajaran siswa.
Agenda ini pada umumnya diadakan oleh sekolah dengan membentuk kepanitiaan khusus yang bertugas untuk menghandel seluruhnya, mulai dari kegiatan, konsumsi, perlengkapan, hingga hal-hal krusial termasuk kaitannya dengan transportasi.
Baru-baru ini, banyak terjadi kasus kecelakaan study tour yang berujung maut. Sebagian besar opini menyudutkan pihak sekolah, terutama guru sebagai biang keladinya. Dari kasus tersebut muncullah berbagai stigma negatif terhadap study tour. Bahkan sejumlah daerah membuat peraturan khusus hingga larangan pengadaan kegiatan study tour.
Berangkat dari kasus kecelakaan study tour yang memicu berbagai stigma negatif, hingga muncul kebijakan penghapusan kegiatan study tour, alangkah baiknya jika ditelaah kembali baik manfaat dan mudharatnya. Tidak lantas, mengambil langkah tegas menghapus study tour atau tidak juga abai terhadap ketentuan aturan keamanan dalam study tour.
Study tour atau Rihlah, dalam Bahasa Arab, bahkan dianjurkan untuk menambah pengetahuan, membuka cakrawala keilmuan, dan melek budaya. Maka, sebelum menghapus, agenda yang sebenarnya sudah ada sejak zaman sekolah dulu, maka mari menilik terlebih dahulu manfaat dari agenda tersebut.
Bukan menghapus kegiatan study tour atau menyalahkan sepihak, namun menimbang kembali syarat sahnya study tour tersebut agar tetap berjalan dan bermanfaat untuk semuanya. Kegiatan study tour, tetaplah diadakan dengan catatan tertentu.
Pertama, sumber belajar tidak bisa didapatkan di lingkungan sekolah. Sumber belajar yang digunakan sebagai bahan untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran memang tidak selamanya ada di sekolah. Untuk itu di sinilah letak urgensi dari study tour. Sebagai contoh, pembelajaran yang memerlukan eksperimen atau observasi terhadap objek tertentu, yang tidak ditemukan di sekolah maka tidak ada salahnya mengagendakan study tour sebagai sarana pembelajaran observasi pada siswa.
Kedua, eksplorasi potensi lokal dari tempat tujuan study tour. Indonesia menyimpan sejuta potensi alam yang memukau. Melalui study tour, siswa dan guru dapat mengeksplorasi kekayaan alam dan berbagai potensi lokal dari berbagai daerah yang menjadi tujuan study tour.
Ketiga, manajemen study tour yang memadai. Poin ketiga ini, menjadi poin khusus yang menjadi salah satu sumber keselamatan dan keamanan selama melakukan perjalanan study tour.
Mulai dari pemilihan tempat atau objek study tour yang aman, dan sesuai dengan tujuan pembelajaran, pemilihan transportasi yang aman dan memadai, penyiapan sarana prasarana dan obat-obatan khusus yang tentunya sangat penting dalam perjalanan, serta yang tidak kalah pentingnya adalah konsumsi.
Keempat, kesepakatan yang jelas dalam musyawarah. Kematangan dalam merencanakan dan mengelola berbagai hal yang berkaitan dengan pengadaan kegiatan, perlu ada pembicaraan dengan seluruh pihak. Di sinilah letak pentingnya musyawarah dengan berbagai pihak, mulai dari seluruh komponen sekolah, guru, siswa, dan orang tua/wali siswa. Hasil musyawarah yang berkaitan dengan study tour ini, tentunya harus disetujui oleh seluruh pihak tanpa memberatkan pihak lain. Seluruh pihak pun harus siap dengan segala resikonya. Ada baiknya pembicaraan yang berkaitan dengan program study tour, dilakukan sejak awal masuk sekolah, agar para siswa dan orang tua/ wali siswa dapat mempersiapkannya, kaitannya juga dengan biaya study tour.

Dari empat poin urgensitas study tour (rihlah) ini, kemudian bisa saja tidak terpenuhi dan sah-sah saja, jika study tour ditiadakan. Study tour menjadi tidak diperlukan, jika hanya sebagai ajang bersenang-senang tanpa ada tujuan yang jelas. Jika study tour hanya sebagai ajang untuk refreshing sesaat tanpa menghasilkan output yang matang, alangkah baiknya tidak diadakan.
Manajemen yang kurang bagus dan pengelolaan keuangan kegiatan yang tidak terperinci, juga menjadi alasan untuk menolak kegiatan study tour. Keraguan dalam pengadaan kegiatan, tanpa didasari dengan kematangan dan kemantaban dapat berimbas terhadap lancar, tidaknya kegiatan tersebut berjalan.
Sekolah perlu menimbang urgensi dari study tour itu sendiri, agar ketika program atau agenda tersebut telah berjalan, maka dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kegiatan itu tidak menjadi kambing hitam, jika terjadi suatu hal di luar dugaan.
Anifatur Rosidah
Guru dan pembina ekstrakurikuler jurnalistik di MTs. Ma’arif 1 Ponorogo. (Foto/Istimewa)






