Jakarta (beritajatim.com) – Tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji dan umrah oleh Kemenhaj dan Umrah RI merupakan tanggung jawab moral dan spiritual yang harus diimplementasikan secara profesional dan berintegritas.
Hal itu dikatakan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Senin (5/1/2026). Dia mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanah konstitusional dan regulatif sekaligus tanggung jawab moral dan spiritual. Penyelenggaraan haji tak hanya menyangkut aspek teknis dan administratif, tapi juga harapan, doa, dan pengorbanan jutaan jemaah dan keluarganya.
Menhaj dan Umrah mengatakan itu saat membuka kegiatan Training of Trainers (TOT) Fasilitator Diklat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat dan PPIH Embarkasi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Menurut Menhaj, kualitas penyelenggaraan ibadah haji sangat ditentukan kualitas petugas haji. Fasilitator Diklat PPIH memegang peran strategis sebagai penjaga standar mutu pelatihan dan pembentuk karakter petugas yang akan bertugas langsung melayani jemaah di Tanah Suci. “Petugas haji perpanjangan tangan negara dan Presiden dalam memberikan pelayanan kepada jemaah,” tandasnya.
Karena itu, fasilitator tidak hanya menyampaikan materi, tapi membentuk cara berpikir, sikap kerja, dan etos pengabdian petugas haji. ToT ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang konsolidasi nilai, penyamaan persepsi, dan penguatan arah kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
Melalui ToT ini, Kemenhaj menyiapkan fasilitator yang profesional, berintegritas, dan mampu menerjemahkan kebijakan kementerian ke dalam praktik pelatihan yang efektif dan bermakna.
Ada tiga penekanan utama kepada peserta ToT. Pertama, profesionalisme berbasis kompetensi dan nilai. Fasilitator PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi diharapkan menguasai substansi tugas petugas haji, mulai dari aspek manajerial, pelayanan jemaah, kesehatan, perlindungan, hingga bimbingan ibadah, sekaligus menanamkan nilai keikhlasan, tanggung jawab, disiplin, dan empati.
Kedua, kesatuan persepsi dan narasi kebijakan. Menhaj menegaskan bahwa Kemenhaj terus menata ekosistem penyelenggaraan ibadah haji lebih tertib, terukur, dan berorientasi pada jemaah.
Ketiga, kemampuan membimbing dan menginspirasi. Mengingat latar belakang petugas haji beragam, fasilitator dituntut mampu menciptakan suasana pembelajaran yang dialogis, partisipatif, dan relevan dengan dinamika di lapangan.
Diklat petugas haji dilaksanakan selama satu bulan penuh dengan penempatan yang layak, sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan. “Harapannya, petugas tahun ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Bukan berarti petugas tahun lalu tidak baik, justru saya menyaksikan langsung dedikasi luar biasa petugas yang bahkan tidur di Arafah dan Mina demi melayani jemaah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa ToT ini diikuti oleh 179 orang peserta, yang terdiri atas pembina, narasumber, pemateri, moderator, fasilitator, dan pengasuh kelompok dari unsur TNI dan Polri, serta peserta dari 15 embarkasi.
“ToT ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat dan PPIH Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung pada 5–8 Januari 2026 di Asrama Haji Pondok Gede,” jelas Puji Raharjo.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan lahir fasilitator dan petugas haji yang semakin siap, profesional, dan berorientasi pada pelayanan jemaah. [air]






