Ponorogo (beritajatim.com) – Perayaan hari raya Lebaran Idul Fitri 1444 hijriah sudah bisa dihitung dengan jari. Pemerintah pun sudah menjadwalkan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya untuk aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sudah menerbitkan surat edaran terkait libur nasional dan cuti bersama lebaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Bumi Reog.
“Pemkab sudah membuat surat edaran untun seluruh OPD yang ditanda tangani oleh Pak Sekda. Surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 3 April 2023 lalu itu, tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo, Jumat (14/04/2023).
Jadwal libur nasional dan cuti lebay ini mulai berlaku dari tanggal 19 hingga 25 April 2023. Kebijakan jadwal libur nasional dan cuti bersama ini, sesuai kesepakatan yang tertulis dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). SKB itu tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. “Tentu yang menjadi acuan penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk ASN di Ponorogo ya, SKB 3 Menteri itu,” kata Andi.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/mbok-yem-pemilik-warung-di-gunung-lawu-magetan-turun-diangkut-tandu/
Andy menceritakan bahwa jadwal liburnya semula hanya 4 hari, yakni pada tanggal 21, 24,25, dan 26 April 2023. Akhirnya, keputusan diubah menjadi 5 hari dan ditambah 1 hari. Yakni pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. “Dengan adanya pergeseran tanggal dan penambahan satu hari libur cuti bersama, dapat memberikan kesempatan masyarakat untuk mengambil kesempatan untuk mengambil cuti lebih awal,” katanya.
Meskipun dalam momen Lebaran ini sudah berhari-hari libur, namun kata Andy ASN diperbolehkan ASN untuk mengambil cuti tahunan. Sebab, hingga kini belum adanya larangan dari Pemerintah. Sementara itu, untuk instansi pelayanan, jadwal liburnya, yang mengatur adalah organisasi perangkat daerah. Seperti pelayanan di RSUD atau Puskesmas. ‘Agar pelayanan tetap berjalan, OPD-lah yang mengatur jadwalnya,” pungkasnya. (end/kun)






