Banyuwangi (beritajatim.com) – Usai berhasil diidentifikasi, jenazah Fauzey bin Awang, warga negara Malaysia yang menjadi korban kapal tenggelam resmi dimakamkan di Banyuwangi.
Keputusan tersebut diambil berdasar wasiatnya kepada keluarga dan diserahterimakan langsung akta kematian kepada sang istri.
Diketahui, istri almarhum Fauzey bin Awang adalah warga Banyuwangi yang beralamat Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Namun sebelumnya dia juga sempat memiliki istri dan anak dari rumah tangga pertamanya di Malaysia.
Sebelum peristiwa KMP Tunu Pratama Jaya terjadi, pria berusia 58 tahun itu sempat berwasiat kepada anaknya melalui pesan Whatsapp.
Dalam pesannya Fauzey menyampaikan keinginannya ketika meninggal ingin dimakamkan di dekat makam sang guru semasa hidup yang berada di Dusun Lidah, Desa Yosomulyo, Gambiran.
Keinginan itu saat ini akhirnya disetujui oleh kedua pihak keluarga dari Banyuwangi maupun Malaysia ketika sama-sama menjemput jenazah di RSUD Blambangan, Jumat (11/7) malam. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat Fauzey dimakamkan di lokasi yang diinginkan.
“Tadi sudah disepakati kedua belah pihak keluarga dari Banyuwangi maupun Malaysia, bahwa korban atas nama Fauzey bin Awang di makamkan di lokasi sesuai yang diwasiatkan,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Rama menyebut, keputusan itu juga telah disampaikan ke pihak Kedubes Malaysia melalui Kemenlu. Pihak kedubes pun menyetujui pemakaman Fauzey di Banyuwangi. Setelah disepakati jenazah kemudian disalatkan di Masjid Madani sebelum kemudian dimakamkan di lokasi yang telah ditentukan.
“Kedubes tidak ada masalah, karena pemakaman di Banyuwangi juga atas wasiat dari almarhum,” jelas Rama. [tar/ian]






