Surabaya (beritajatim.com) – Medina Zein mendapat vonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan berkedok jualan tas mewah. Dia dinyatakan terbukti bersalah dengan menjual tas mewah palsu.
Uci Flowdea yang menjadi korban penipuan berkedok menjual tas Hermes palsu dengan terdakwa Medina Zein alias Medina Susani mengatakan menghormati putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Terdakwa.
“Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya kita mengikuti,” kata Uci, ditulis Rabu (5/4/2023).
Baca Juga:
Selebgram Medina Zein Terbukti Menipu, Dihukum 2 Tahun Penjara
Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.
“Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu,” tutupnya.
Baca Juga:
Selebgram Medina Zein Dijebloskan ke Lapas Porong
Sebelumnya, pada Kamis 29 September 2022 majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman enam bulan penjara terhadap Medina. Ia terbukti melakukan tindak pidana tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea. [uci/beq]






