Bojonegoro (beritajatim.com) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro periode 1999-2004 Anwar Sholeh memberi masukan dan tanggapan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPR RI.
Masukan dan tanggapan yang diberikan Anwar Sholeh itu terkait penetapan DCS dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pencalonan DPR RI Dapil IX, Bojonegoro dan Tuban. Dalam DCS PKB, nomor urut pertama ditempati Widad Nur Rosyidah, sedangkan urutan kedua dan ketiga adalah incumben dari anggota DPR RI, Ratna Juwita Sari dan Farida Hidayati.
“Melihat kajian dan informasi yang saya terima, bahwa DCS DPR RI dari PKB urutan kedua dan ketiga merupakan anggota DPR aktif. Sedangkan nomor urut pertama ini merupakan asisten dari Anna Mu’awanah,” ujarnya, Selasa (29/08/2023).
Baca Juga: TPS Baru Banyuwangi Akan Beroperasi Bisa Jadi Solusi Atasi Sampah
Sehingga indikasi kuat Wadid, kata Anwar, akan ditarik pencalonannya dan digantikan oleh Anna Mu’awanah. Sesuai tahapan pemilu legislatif 2024, partai politik masih bisa mengganti bacaleg pada tahapan pencermatan rancangan DCT dari 24 September sampai 3 Oktober 2023. “Setelah masuk, maka dia akan aman karena tidak ada tanggapan masyarakat,” tegasnya.
Meski begitu, Mbah Anwar, sapaan akrab Anwar Sholeh yakin, bahwa pencalonan Anna Mu’awanah tidak akan lolos karena secara administrasi, Bupati Bojonegoro itu tidak memenuhi syarat. Salah satunya dalam formulir Model BB Pernyataan atau pernyataan bakal calon anggota legislatif baik tingkat daerah maupun pusat harus menyertakan legalisir ijazah setingkat SMA.
Sistem Pemilu 2024, formulir model BB Pernyataan dalam sistem online (silon) KPU, syarat pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI harus dan wajib mengunggah ijazah SMA sederajat yang dilegalisir.
“Saya berkeyakinan bahwa ijazah SMA sederajat beliau ini masih menggunakan nama Mukawanah. Sehingga dalam sistem KPU ini akan ditolak. Karena identitasnya sekarang menggunakan nama Anna Mu’awanah,” terangnya.
Baca Juga: Milestone Entrepreneurial University Sudah Berjalan, Unisma Sharing dengan Angelina Sondakh
Pihaknya berharap, penyelenggara pemilu bisa lebih cermat dalam melakukan verifikasi terhadap penggantian DCS. “Kita harus mencermati dengan seksama, ini bukan soal suka dan tidak, tapi ini soal sistem. Saya berharap, bupati ini introspeksi, mawas diri, terkait dengan pencalonannya,” imbuhnya.
Anwar juga mengumpulkan bukti bahwa rencana pencalonan Anna Mu’awanah ini kuat karena juga sudah meminta surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sebagai syarat pencalonan bakal calon anggota DPR RI. Surat keterangan itu dikeluarkan oleh PN Bojonegoro pada 13 April 2023.
Sementara Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dikonfirmasi terkait dengan rencana pencalonan sebagai anggota DPR RI yang dibaca oleh Anwar Sholeh itu belum memberikan jawaban. [lus/ian]






