Surabaya (beritajatim.com) – Mayoritas partai politik di Kota Surabaya mengusulkan penambahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu mendatang.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Diskusi Pra Persiapan Penataan Daerah Pemilihan yang digelar KPU Kota Surabaya sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan kajian penataan dapil.
KPU Surabaya memastikan seluruh masukan dari partai politik akan menjadi bahan kajian sebelum usulan resmi disampaikan ke KPU RI.
“Lampiran usulan jumlah serta daerah pemilihan dari teman-teman partai politik ini akan kami jadikan tambahan bahan kajian nantinya,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi, Kamis (25/6/2026).
Dalam diskusi tersebut, perwakilan DPC PKB Surabaya, Isa Ansori, mengusulkan agar jumlah dapil di Surabaya bertambah menjadi delapan. Aspirasi serupa juga disampaikan delegasi DPC Gerindra, DPD PKS, serta sejumlah partai politik lainnya yang menghendaki pemekaran dapil, meski belum menyampaikan jumlah yang diinginkan.
Ketua KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan penyusunan dapil akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Proses tersebut akan mengacu pada pengalaman penataan dapil menjelang Pemilu 2024 yang diawali dengan kajian akademik, uji publik, hingga penyerapan aspirasi partai politik.
“Berkaca pada pembentukan dapil menjelang Pemilu 2024, seluruh proses melibatkan akademisi, uji publik, serta masukan partai politik sebelum disampaikan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan atau Sidapil,” ujarnya.
Soeprayitno menambahkan, keterlibatan seluruh partai politik bertujuan menjaga transparansi dan memastikan penataan dapil dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, KPU berharap tidak muncul anggapan bahwa pembentukan dapil dapat dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.
“Ke depan saat tahapan penataan daerah pemilihan dimulai, kami akan terus mengundang partai politik agar seluruh proses berjalan terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Jatayu Kresna Tama menyatakan penataan dapil merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemilu sehingga seluruh proses harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, PKPU, dan petunjuk teknis.
Adapun Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist menambahkan bahwa Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penataan dapil di Kota Surabaya.[asg/ted]






