Pacitan (beritajatim.com) – Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei seharusnya menjadi momen refleksi dan perayaan bagi kaum pekerja. Namun di Kabupaten Pacitan, semangat May Day tahun ini kembali dibayangi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.
Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan mencatat sedikitnya dua kasus perselisihan hubungan industrial yang cukup krusial sepanjang 2024.
Salah satunya melibatkan PT Linggarjati Mahardika Mulia II (Unit Sambong), yang sempat dilaporkan karena tidak menyalurkan dana BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan. “Akhirnya bisa diselesaikan melalui jalur mediasi,” kata Supriyono, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan ditulis Kamis (1/5/2025).
Kasus lain yang belum menemukan jalan keluar melibatkan 22 karyawan CV Linggarjati Mahardika Mulia (Unit Wonogondo). Mereka menuntut pembayaran upah dan iuran BPJS yang belum dibayarkan sejak November 2023. Ironisnya, meskipun perusahaan memotong gaji untuk iuran BPJS, pihak BPJS menyatakan belum menerima setoran.
“Sudah dilakukan perundingan tripartit, perusahaan diberi tenggat hingga 10 September 2024, tapi tak juga menepati janji. Kini kasusnya dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi,”jelasnya.
Selain itu, sepanjang tahun ini Disdagnaker juga mencatat terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap 18 karyawan swasta. Sebagian besar berasal dari sektor perhotelan, sementara sisanya dari sektor perbankan dan koperasi. Berbeda dari dua kasus sebelumnya, PHK ini dilakukan dengan pemenuhan hak-hak karyawan. (tri/kun)






