Pasuruan (beritajatim.com) – Masa tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Pasuruan telah berakhir. Meskipun diberikan waktu lebih dari sepekan oleh KPU, tidak ada satu pun dari 361 DCS yang mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pasuruan, Helmi, KPU telah memberikan waktu maksimal 10 hari bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. DCS diumumkannya pada 19 Agustus lalu.
“Hingga batas akhir pengiriman tanggapan pada 28 Agustus kemarin, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, KPU sedang merencanakan masuk ke tahap Daftar Calon Tetap (DCT). Meskipun demikian, hingga 3 Oktober mendatang, masih ada kesempatan bagi partai politik untuk mengajukan perubahan Daftar Calon Sementara.
Sebanyak 17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 masih bisa melakukan penyesuaian terhadap bakal calon anggota DPRD (BCAD) yang sudah didaftarkan sebelumnya. “Setelah masa tanggapan masyarakat berakhir, kami akan memeriksa rancangan DCT hingga 3 Oktober,” jelasnya.
Selama periode ini, pengajuan perubahan BCAD akan dibuka untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi selama pemeriksaan rancangan DCT. Misalnya, jika BCAD meninggal dunia, mengundurkan diri atau ada keputusan dari partai politik untuk melakukan pergantian.
Parpol juga masih diizinkan untuk melakukan pergeseran nomor urut dan daerah pemilihan BCAD. “Waktu hingga 18 Oktober akan digunakan untuk memverifikasi administrasi pada perubahan BCAD yang diajukan,” tambahnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa setelah perubahan BCAD, tidak akan ada lagi periode tanggapan masyarakat. Oleh karena itu, Hilmi menekankan pentingnya menjalankan tahapan verifikasi administrasi dengan cermat agar keabsahan dokumen bakal calon benar-benar terjamin.
“Setelah proses pencermatan DCT, KPU akan menyusun dan menetapkan DCT, dengan pengumuman DCT direncanakan pada tanggal 4 November mendatang,” ungkap Hilmi.
BACA JUGA:
Porprov Jatim, Futsal Kota Malang VS Kabupaten Pasuruan Berakhir Ricuh
Sementara itu, kesempatan untuk mengajukan sengketa pencalonan yang dibuka oleh Bawaslu juga tidak mendapatkan respons yang signifikan. Menurut Komisioner Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri, meskipun sudah membuka peluang pengajuan sengketa sejak 18 Agustus, tidak ada partai politik yang mengajukan sengketa hingga batas waktu pengajuan pada 23 Agustus lalu.
“Sudah dibuka terkait pe gajuan sengketa sejak 18 Agustus kemarin. Tapi sampai saat ini hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 23 Agustus tidak ada yang mengajukan sengketa,” kata Sofyan. [ada/but]






