Ponorogo (beritajatim.com) – Masa kampanye partai politik (parpol) dimulai tanggal 28 November 2023, hingga nanti tanggal 10 Februari 2024 nanti. Dalam masa kampanye tersebut, pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu fokus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo.
“Kita sudah lakukan kegiatan atau sosialisasi untuk netralitas, termasuk untuk aparatur sipil negara (ASN),” ungkap Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa, Selasa (28/11/2023).
Tidak hanya ASN, netralitas dalam pemilu juga berlaku untuk TNI dan Polri. Para ASN, Polri dan TNI, tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Sebab, ada sanksi bagi para abdi negara itu, jika melakukan pelanggaran. Jika ada temuan, nantinya Bawaslu Ponorogo akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Pemkab) Ponorogo dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“ASN tidak boleh ikut kampanye. Jika ada pelanggaran, akan kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Ponorogo dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.
Bahrun menambahkan bahwa sedikitnya sudah ada 10 parpol yang telah mengirimkan jadwal kampanyenya. Ia memperkirakan, 8 parpol lainnya akan menyusul untuk melaporkan jadwal kampanyenya di wilayah Kabupaten Ponorogo. “Sudah ada 10 parpol yang melapor ke Bawaslu terkait jadwal kampanye mereka, mungkin 8 parpol lainnya segera menyusul,” katanya.
Dia berharap kampanye di bumi reog nantinya bisa berlangsung damai. Tidak ada black campaign atau potensi yang menimbulkan gejolak. Meskipun tingkat kerawanan di tahap kampanye dinilai rendah, namun Bahrun menegaskan bahwa pengawasan tetap ditingkatkan untuk mencegah kecolongan. “InsyaAllah untuk Ponorogo diharapkan aman-aman saja,” pungkasnya. (end/kun)
BACA JUGA: Transisi Pancaroba di Ponorogo, Ada Bencana Longsor dan Angin Kencang, Puluhan Rumah Rusak






