Gresik (beritajatim.com) – Penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) di wilayah Kabupaten Gresik belum terkendali. Terlebih lagi, Gresik ditetapkan masuk zona merah.
Untuk meminimalisir agar penyakittersebut tidak meluas, setiap kendaraan yang mengangkut hewan ternak wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Selain melakukan pemantauan, dan monitoring pada setiap kendaraan yang mengangkut hewan ternak.
Aparat gabungan TNI dan Polri disiagakan di jalur perbatasan wilayah Kabupaten Gresik. Sejumlah kendaraan truk atau mobil pikap membawa hewan ternak terpaksa diputar balik jika sopir tidak mampu menunjukkan SKKH.
Dua petugas gabungan Pelda Didik dari Koramil 0817/03 Kedamean, bersama Aiptu Munif dari Polsek Kedamean dan Mustajab petugas UPT Pertanian dan Peternakan Wringinanom, Gresik, memastikan secara langsung kondisi kesehatan hewan yang ada di dalam kendaraan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”penyakit-pmk”]
“Pengecekan ini sebagai upaya untuk menekan laju penyakit PMK di Gresik. Kami bersikap tegas namun secara sopan dan humanis mengarahkan mobil pengangkut ternak yang tidak mengantongi SKKH,” ujar Pelda Didik, Kamis (7/07/2022).
Sementara petugas UPT Pertanian dan Peternakan Wringinanom, Mustajab menuturkan, selama di pos PMK petugas gabungan akan konsentrasi untuk memantau setiap kendaraan yang membawa hewan ternak.
“Meski ada PMK kondisi masyarakat saat ini berharap bisa menjual hewan ternaknya. Tapi kami harap tetap mengikuti ketetapan yang sudah ada,” tandasnya. [dny/beq]






