Jombang (beritajatim.com) – Masih ada satu parpol (partai politik) yang mendaftarkan pelaksana kampanye ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang. Padahal, batas pendaftaran tersebut semakin mepet, yakni terakhir pada 25 November 2023.
Selanjutnya, tiga hari setelah itu atau 28 November 2023 dimulai tahapan kampanye. Untuk itu, KPU Jombang meminta agar peserta pemilu segera mendaftarkan pelaksana dan tim kampanye tersebut.
Demikian ditegaskan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati, Kamis (23/11/2023). “Per hari ini masih satu parpol yang mendaftar, yakni Partai Demokrat,” ujar Rita ketika dikonfirmasi.
Rita menjelaskan, parpol harus mendaftarkan pelaksana kampanye ke KPU, paling lambat tanggal 25 November 2023 atau tiga hari sebelum masa kampanye. Nah, di dalam pelaksana tersebut terdapat jubir kampanye, petugas kampanye dan lain-lain.
“Mengingat waktunya semakin mepet, kami berharap peserta pemilu segera mendaftarkan pelaksana kampanye. Terakhir pada 25 November 2023,” ujar Rita.
BACA JUGA: KPU Jombang Larang Peserta Pemilu Terima Dana Kampanye dari ‘Hamba Allah’
Selain itu, peserta pemilu juga wajib membuka RKDK (rekening khusus dana kampanye). Selanjutnya, KPU akan membuatkan akun peserta pemilu yang bernama Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Masing-masing admin dari parpol atau peserta pemilu mengisi form yang ada di aplikasi tersebut. Yakni tentang kampanye dan dana kampanye. “Kalau yang kampanye mereka mengisi siapa pelaksananya, dimana saja APK (alat peraga kampanye) dipasang, kapan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan seterusnya,” ujar Rita.
Sedangkan dana kampanye, lanjut Rita, parpol menjelaskan tentang transaksinya. Yakni, berapa dana yang masuk, lalu dibuat apa saja dana kampanye tersebut. “Sekali lagi, kami imbau peserta pemilu segera mendaftarkan pelaksana kampanye,” pungkas Rita. [suf]






