Pasuruan (beritajatim.com) – Kebijakan tegas diambil oleh otoritas pusat demi memastikan standar kesehatan lingkungan pada fasilitas penyedia makanan sehat di daerah Pasuruan tetap terjaga. Sebanyak delapan unit lembaga penyalur asupan nutrisi terpaksa ditutup untuk jangka waktu tertentu setelah sistem sanitasinya dinyatakan tidak memenuhi syarat baku mutu.
Langkah pembekuan ini dilakukan menyusul hasil temuan pengawas lapangan mengenai adanya kerusakan serius pada fasilitas pembuangan air sisa produksi. Penghentian aktivitas ini juga berdampak langsung pada penangguhan kucuran dana insentif dari pemerintah pusat bagi yayasan pengelola yang bermasalah.
“Atas dasar itu ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir,” bunyi maklumat resmi yang dirilis oleh jajaran pimpinan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak regulator menegaskan tidak akan menoleransi adanya potensi pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu higienitas program ketahanan pangan nasional.
Di wilayah Kota Pasuruan, pembekuan operasional menyasar Yayasan Oda Masa Depan Utama di Purworejo, Yayasan Rumah Juang Garuda Emas di Kebonagung, serta Yayasan PP An Nashir di Purutrejo. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Yayasan Sayap Pangan Dirgantara di Purworejo 3, Yayasan Salafiyah Syafi’iyah Pendarungan di Purutrejo 2, dan Yayasan Pendidikan Anak Islam Khoirur Rohman di Bukir 2.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Pasuruan, terdapat dua lembaga yang terdampak kebijakan penutupan sementara akibat masalah infrastruktur pengolahan limbah ini. Kedua tempat tersebut yaitu Yayasan Cinta Suroya Abadi yang berlokasi di Gajahrejo serta Yayasan Adi Upaya yang berada di kawasan Raci.
“Status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan,” tambah Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, dalam surat keputusan tertulisnya. Pihak kementerian menginstruksikan agar seluruh berkas bukti perbaikan fisik segera dikirimkan ke tim verifikasi pusat agar hak operasional bisa dikembalikan.
Langkah sanksi administratif ini rupanya menjadi bagian dari operasi penertiban skala besar yang menyasar ratusan titik fasilitas serupa di wilayah Jawa Timur. Ketegasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola daerah agar selalu disiplin dalam merawat sarana penunjang sanitasi.
Pemerintah daerah berjanji akan mendampingi yayasan-yayasan yang terdampak agar proses rekonstruksi saluran pembuangan bisa rampung tepat waktu. Pemulihan fungsi layanan gizi ini menjadi prioritas utama agar pemenuhan nutrisi generasi muda di Kota dan Kabupaten Pasuruan tidak mandek terlalu lama. (ada/kun)






