Jember (beritajatim.com) – Masa pendaftaran calon pegawai negeri sipik (CPNS) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diperpanjang hingga 10 September 2024. Semula batas akhir pendaftaran adalah 6 September 2024, setelah dibuka sejak 20 Agustus 2024.
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember Suko Winarno, Jumat (6/9/2024). “Penyesuaian jadwal ini berdasarkan surat BKN (Badan Kepegawaian Nasional) tertanggal 5 September 2024,” katanya.
Penyesuaian jadwal disebabkan oleh kendala teknis pada sistem e-materai Peruri. “Banyak pelamar yang belum dapat membeli dan membubuhkan materai, serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan,” kata Suko.
Perpanjangan masa pendaftaran ini, menurut Suko, berdampak pada seleksi administrasi dan tahap selanjutnya. “Harap ini menjadi perhatian dan kesempatan bagi sahabat-sahabat semua yang akan melamar di CPNS 2024,” kata Suko.
Suko menyarankan kepada para pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting dalam keadaan baik dan telah dipindai atau difoto dengan jelas. Mereka diharapkan memantau onformasi resmi dari BKN di situs sscasn.bkn.go.id dan onstansi Pemkab Jember di situs bkpsdm.jemberkab.go.id.
“Mendaftar akun SSCASN di situs /sscasn.bkn.go.id dengan mengisi informasi yang diminta dengan benar dan lengkap. Isi dan lengkapi data pribadi, unggah dokumen-dokumen pendukung, dan pastikan file yang diunggah dalam format yang sesuai dan ukuran yang tidak melebihi batas yang ditentukan,” kata Suko.
“Bila ada yang mengiming-imingi bisa mebantu kelulusan dengan menyiapkan sejumlah uang, maka diapstikan itu adalah oknum yang tidak bertanggungjawab. Jangan dituruti,” kata Suko. [wir]






