Banyuwangi (beritajatim.com) – Masa jabatan kepala desa (kades) seluruh Kabupaten Banyuwangi resmi diperpanjang 2 tahun. Ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada 187 kades.
SK perpanjangan itu dirangkai dengan penyerahan SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata, Kamis (6/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pengukuhan masa jabatan kepala desa tersebut bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat. Harapannya, Kades yang dikukuhkan dapat melakukan percepatan program desa. Sehingga, masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.
“Pengukuhan kepala desa ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol menyampaikan penambahan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa.
Seperti diketahui setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
“Dengan ini masa jabatan kapala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun,” jelas Faishol.
Selain itu, Faishol menyebut, dari 189 desa di Banyuwangi hanya 187 kepala desa yang menerima perpanjangan SK. Sementara, dua desa lainnya belum menerima SK Perpanjangan.
“Karena kadesnya masih dijabat Pj (Penjabat) Kades. Yang satu meninggal, yang satu lagi lagi sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.
Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono, jajaran kepala OPD. [rin/beq]






