Surabaya (beritajatim.com) – Energi terbarukan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap telah menjadi primadona dalam memenuhi kebutuhan bauran energi masyarakat dan industri. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan pengguna PLTS Atap yang sangat signifikan.
Dikutip dari data Kementrian ESDM dimana dari hanya 351 pengguna pada saat Maret 2018 melejit menjadi hampir 10 (sepuluh) kali lipatnya yakni 3472 pengguna pada Maret 2021 hanya dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Pertumbuhan tersebut selain animo investasi masyarakat dan industri yang luas, berdasar kebijakan PLTS Atap melalui Peraturan Menteri (ESDM) No 49/2018 memang memungkinkan pengguna PLTS Atap untuk bisa melaksanakan export atau mengirimkan energi yang dihasilkan dengan skema net metering dengan PLN, dihargai sebesar 65% dan dikembalikan dalam bentuk potongan tagihan pelanggan.
Menurut Anthony Utomo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) yang juga pelaku usaha penyedia solusi PLTS Atap yang bernaung dibawah nama PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia atau lebih dikenal dengan merek Utomo SolaRUV dari kelompok usaha Utomodeck, momen ini harus disikapi oleh para pemangku kepentingan utama, antara lain PLN dengan lebih supportif agar timbul ekosistem yang lebih mendukung pencapaian target nasional energi terbarukan.
“Adanya minat yang tinggi di masyarakat dan pengguna harus didukung oleh ekosistem yang kondusif dan kebijakan yang implementatif di level teknis, khususnya PLN. Salah satu yang didorong oleh AESI adalah penguatan regulasi dalam bentuk perbaikan Permen 49/2018 agar bisa lebih mengakselerasi pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia, tentunya ini akan memberikan multiplier effect akan tumbuhnya greenjobs dan menjadi salah satu alternatif pemulihan ekonomi di Indonesia” kata Anthony, Senin (26/7/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”solar-cell”]
Asosiasi sendiri, menurut Anthony yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Kota Surabaya, juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam menggunakan energi terbarukan dengan perbaikan permen tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Dr. Dadan Kusdiana (Setiawan, 2021), dalam berbagai kesempatan, draft terbaru revisi Permen 49/2018 ini akan mengembalikan tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1 sesuai Peraturan Direksi (Perdir) PLN No 0733.K/DIR/2013) yang sebelumnya dipakai, periode reset kelebihan transfer listrik diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, dan penyederhanaan proses pendaftaran serta penukaran kWh meter yang bisa dimonitor secara online.
Perubahan ini sesuai dengan masukan berbagai pihak untuk meningkatkan keekonomian PLTS atap sehingga diadopsi lebih luas oleh masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Chrisnawan Anditya menyebut PLTS Atap diusulkan akan menjadi Proyek
Strategis Nasional (PSN) sehingga banyak kemudahan yang akan menjadi daya tarik bagi
pengguna di masa mendatang (Umah, 2021).
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua UMUM AESI yang lain yakni Dr Marlistya Citraningrum menyebutkan pentingnya tarif net metering 100%. “Survei pasar yang dilakukan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) di Jabodetabek, Surabaya, Bali, dan Jawa Tengah menggarisbawahi aspirasi calon pengguna PLTS atap untuk tingkat keekonomian yang lebih baik. Mayoritas responden menginginkan periode balik modal investasi di bawah 7 tahun, dominan di 3-5 tahun. Hal ini tidak dapat dipenuhi oleh regulasi saat ini, yaitu tarif net-metering 1:0.65.” ujarnya. (ted)






