Blitar (beritajatim.com) – Baliho sejumlah bakal calon legislatif kini mulai marak terlihat di berbagai sudut jalan di wilayah Kabupaten Blitar.
Baliho Bacaleg ini ada yang berukuran kecil namun ada pula yang berukuran cukup besar di seperti di simpang tiga Serut Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar pun telah mengetahui hal itu. Namun pihaknya tidak bisa melakukan penindakan karena belum memasuki masa kampanye.
Menurut Bawaslu baliho yang bergambar Bacaleg itupun bukan masuk dalam kategori kampanye. Namun hanya sebatas sosialisasi untuk mengenalkan sosok Bacaleg tersebut.
“Terima maraknya baliho benner Bacaleg, partai politik kalau dari Bawaslu sendiri itukan bawah baliho yang dipasang parpol dan bacaleg itu kan alat peraga kampanye, cuma hari ini masalahnya belum masuk masa kampanye, jadi tidak ada kewenangan,” Kata Anggota – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu (12/07/23).
Menurut Bawaslu Kabupaten Blitar saat ini pihaknya belum bisa menilai apakah baliho partai politik dan Bacaleg itu menyalahi aturan atau tidak. Bawaslu baru akan bisa menilai baliho tersebut menyalahi aturan atau tidak saat masa kampanye telah dimulai.
Masa kampanye partai politik ini baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Maka dari itu Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menyatakan status salah atau tidaknya baliho Bacaleg tersebut.
“Kalau kami melihatnya sifatnya itu bukan Kampanye ya, tapi Sosialisasi,” ucapnya.
Baca Juga: Nenek dan Cucu di Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Truk
Untuk saat ini pemasangan dan penertiban baliho Bacaleg tersebut menjadi ranah pemerintah daerah Kabupaten Blitar. Bawaslu sendiri hanya bisa mengimbau agar baliho Bacaleg tersebut tidak dipasang di tempat yang terlarang dalam kampanye seperti sekolah ataupun tempat ibadah.
“Saya hanya bisa menyarankan untuk tidak melakukan pemasangan baliho ditempat-tempat terlarang,” imbuhnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar sendiri juga telah melakukan koordinasi secara informal dengan Satpol PP. Koordinasi ini dilakukan terkait penindakan terkait maraknya baliho yang terpasang.
[berita-terkait number=”2″ tag=”blitar”]
Pasalnya Satpol-PP Kabupaten Blitar juga mendapatkan keluhan terkait banyaknya baliho Bacaleg yang terpasang di sejumlah tempat. Meski demikian Bawaslu hanya bisa memberikan saran, karena saat ini belum memasuki masa kampanye.
Sehingga penertiban baliho Bacaleg merupakan wewenang penuh pemerintah daerah Kabupaten Blitar.
“Dan sekali lagi kami hanya bisa menyarankan karena penertiban itu merupakan wewenang penuh dari pemerintah daerah,” tutupnya. (owi/ted)






