Blitar (beritajatim.com) – Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Blitar pada Senin (30/1/2023). Berkas pengajuan pra peradilan Mantan Wali Kota Blitar tersebut diajukan oleh 8 orang kuasa hukumnya.
Langkah pra peradilan ini ditempuh Samanhudi Anwar untuk membatalkan penetapan tersangka kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar Santoso terhadap dirinya. Samanhudi sendiri hingga kini masih menolak dituduh sebagai otak perampokan.
Samanhudi mengaku tidak pernah memberikan informasi apapun mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar kepada para perampok. Mantan Wali Kota Blitar itu mengaku tidak pernah mengenal para perampok.
Wali Kota Blitar dua periode itu mengaku hanya mengenal M-J sebagai napi yang membersihkan musala di dalam Lapas Sragen.
“Bagi respon penetapan klien kami bapak Samanhudi Anwar, hari ini kami tim kuasa hukum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau,” kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono.
[berita-terkait number=”5″ tag=”samanhudi”]
Adapun bahan materi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Samanhudi Anwar adalah bahwa penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan Polda Jatim sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Blitar tersebut.
Menurut Hendi, hal tersebut bertentangan dengan aturan MK yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka kuasa hukum juga tidak ditunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan Polda Jatim. Menurut kuasa hukum Samanhudi Anwar penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar itu hanya berdasarkan keterangan pelaku M-J.
“Adapun materi yang dijadikan untuk berapa pra peradilan ini adalah sebagaimana putusan mahkamah konstitusi di situ tersirat bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti serta disertai pemeriksaan tersangka,”
“Dalam konteks beliau ini beliau mengaku belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini jadi penetapan tersangka ini lebih dahulu daripada pemeriksaan beliau,” jelas Hendi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”blitar”]
Sementara itu Polda Jawa Timur pada hari ini Senin (30/10/23) telah melakukan rilis kasus keterlibatan mantan Wali Kota Blitar itu dalam kasus perampokan. Samanhudi Anwar dihadirkan oleh Polda Jatim di hadapan awak media.
Dalam merilisnya Samanhudi Anwar terbukti bersalah dan memberikan informasi terhadap para perampok rumah dinas Wali Kota Blitar. Di dalam rilis yang diterima oleh tim beritajatim.com Samanhudi Anwar disebutkan berperan sebagai pemberi informasi terhadap para perampok.
Mantan Wali Kota Blitar itu menceritakan rasa sakit hatinya kepada para perampok. Mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut juga menceritakan bahwa setiap akhir tahun di rumah dinas terdapat uang ratusan juta rupiah.
Samanhudi Anwar juga menceritakan kondisi penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar kepada para perampok. [owi/beq]






