Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar saat ini ditahan di Polres Sidoarjo. Dia menjalani sidang perdana secara online. Samanhudi didakwa telah melakukan perampokan rumah dinas wali kota setempat.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Samanhudi diwakili pengacaranya Irfana Jawahirun. Sementara ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan. Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam dakwaan, JPU Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Negeri Blitar mengatakan terdakwa Samanhudi dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
BACA JUGA:
Karier Samanhudi, dari Politisi Kharismatik, Jadi Koruptor, Lalu Otak Perampokan
Penuntut Umum itu menyebutkan bahwa Samanhudi menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.
Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah. “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.
Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.
BACA JUGA:
Kasus Samanhudi Anwar Masuki Babak Baru, Berkas Dikirim ke Kejati Jatim
Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeser pun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso.
Sementara itu, Irfana Jawahirun Maulida penasihat hukum Samanhudi setelah mendengar amar dakwaan mengaku akan mengajukan eksepsi. Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi bakal dilakukan pada 27 Juli. Hanya saja, dia masih enggan membocorkan isi bantahan atas dakwaan secara detail terhadap kliennya itu.
“Untuk eksepsi masih kami rahasiakan. Namun, salah satu yang kami inginkan ialah sidang harus berlangsung offline. Karena pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau online kami khawatir sering ada gangguan jaringan. Seperti kadang putus-putus, ini dampaknya bisa mengganggu kebenaran materil,” tandas Irfana. [uci/suf]






