Blitar (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Santoso, memasuki babak baru. Setelah Permohonan Praperadilan Samanhudi Anwar ditolak PN Blitar, kini Polda Jatim langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono membenarkan bahwa tim penyidik Dirreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkara pemeriksaan tersangka Samanhudi Anwar kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk diteliti.
“Setelah prapersidangan pada Rabu (22/2) ditolak, tim kuasa hukum Polda Jatim langsung melengkapi berkas perkara dan diserahkan ke kejaksaan,” kata Argo, Sabtu (4/3/2023).
BACA JUGA:
Pra Peradilan Samanhudi Anwar Ditolak Hakim PN Blitar
Argo menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan memuat rangkuman bukti dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh Samanhudi Anwar. Namun Kapolres Blitar Kota tersebut tidak menjelaskan secara detail mengenai berkas perkara yang diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu.
Secara singkat Argo menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut juga berisi nama-nama pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Berkas pengajuan praperadilan dari pihak kuasa hukum MSA yang pada akhirnya kandas itu juga terlampir.
Pihaknya tak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan JPU untuk penelitian. Sebab, proses sepenuhnya menjadi kewenangan kejati. “Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, baru masuk ke tahap 2, kemudian berlanjut ke sidang pokok perkara,” tegasnya.

Sambari menunggu hasil tahap 1, Polda Jatim masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang belum selesai dalam penuntasan kasus perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Santoso. Hingga kini Polda Jatim belum bisa menangkap dua pelaku perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Dua perampok tersebut hingga kini masih bebas dan berkeliaran di luar. “Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) terus memburu dua pelaku. Pencarian diperluas ke luar provinsi,” tegas Argo.
Adapun terkait proses rekonstruksi, pihaknya belum bisa memastikan kapan alur tersebut berlangsung. Itu karena menyesuaikan kebutuhan penyidikan JPU dan polisi. “Kalau memang perlu, jaksa bisa meminta rekonstruksi,” jelasnya.
BACA JUGA:
Warga Blitar Raya Tuntut Pengusutan Uang 400 Juta di Rumdin Wali Kota
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Blitar Faetony Yosy Abullah membenarkan bahwa pihak Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim sudah menerima sekaligus mendalami berkas tersebut. Penyerahan itu, kata dia, dilakukan di Kejati lantaran penyidik berasal dari jajaran Polda. “Tetapi, apabila nanti turut melibatkan Kejari, baru kami akan bersama-sama Kejati melakukan proses hukum,” tandasnya.
Seperti diwartakan, perampokan yang terjadi di rumdin Wali Kota Blitar Santoso pada akhir tahun lalu menggegerkan publik. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga dari lima pelaku, serta mantan wali kota M Samanhudi Anwar alias MSA. Dia diduga memberikan informasi kepada kawanan perampok saat mendekam di Lapas Sragen, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
Tim Jatanras Polda Jatim Back Up Penanganan Kasus Perampokan Wali Kota Blitar
MSA ditangkap pada Jumat (27/1/2023) di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul. Pria yang identik dengan kumis tebal itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tak terima, Samanhudi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan. Namun, harapan MSA untuk bebas dari jeratan hukum musnah setelah Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Blitar menolak permohonan itu. [owi/suf]






