Jember (beritajatim.com) – Nurul Ghufron, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi RI, menjadi anggota kelompok kerja yang menangani pembuatan regulasi insentif guru ngaji di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pokja ini beranggotakan 18 orang dengan diketuai mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Tmur Gogot Cahyo Baskoro yang saat ini menjabat Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember.
“Tiap tahun kami membuat juknis sebagai dasar pendataan guru ngaji, mekanisme pencairan, dan lain-lain. Kebetulan tahun ini salah satu anggota pokjanya adalah Pak Nurul Ghufron yang memberikan saran masukan,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember Nurul Hafid Yasin, Senin (2/3/2026).
Menurut Hafid, Ghufron memberikan saran yang menengahi perdebatan mengenai insentif untuk ketua kelompok pengajian. “Kemarin kan sempat menjadi perdebatan, pada saat ketua kelompok pengajian tidak berhak menerima insentif, apakah bisa dilimpahkan kepada wakil atau sekretaris,” katanya.
“Ternyata saran dari beliau (Nurul Ghufron), itu tidak bisa dilimpahkan, karena bunyi programnya adalah ketua kelompok pengajian. Kalau itu diwakilkan, berarti kan tidak sama antara program dengan penerimanya,” kata Hafid.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi ketua kelompok pengajian muslimah agar bisa menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta tersebut. Di antaranya ketua pengajian harus memiliki anggota minimal 25 orang, dan akrif di wilayah Jember. Penerima juga tak boleh berstatus aparatur sipil negara maupun profesi lain yang mendapatkan insentif dari APBD dan APBN.
“TNI, Polri, ASN aktif, TNI, Polri pensiunan, kemudian kader, perangkat desa, dan BPD tidak berhak,” kata Hafid.
Pemkab Jember telah mengalokasikan kurang lebih Rp 46 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember Tahun Anggaran 2026 untuk insentif dan iuran pendaftaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebanyak 22 ribu orang guru ngaji muslim dan nonmuslim serta mudin, tiga ribu marbot, dan dua ribu orang ketua pengajian muslimah akan menerima insentif masing-masing Rp 1,5 juta. [wir]






