Gresik (beritajatiim.com) – Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, yakni Malahatul Fardah (56), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penhanan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM sebesar Rp 19 miliar yang diperuntukkan 782 UMKM. Masalahnya, dana yang terserap hanya Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM.
Dengan mengenakan baju batik warna hitam coklat dan jilbab coklat, Malahatul Fardah datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pukul 15.50 WIB. Dia langsung menuju ke ruang pemeriksaan.
Pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gresik itu didampingi kuasa hukumnya. Tanpa banyak komentar, Malahatul Fardah hanya melempar senyum, sebelum memasuki ruangan pemeriksaan di Kejari Gresik.
Selama 2 jam lebih, Malahatul Fardah menjalani pemeriksaan di Kejari Gresik. Usai diperiksa, pejabat Pemkab Gresik itu langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengaku telah tiga kali melakukan pemanggilan dan dua kali datang guna menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan kami tahan 20 hari ke depan. Terhitung sampai 12 Maret 2024,” tuturnya.
Ia menambahkan, penahanan itu dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Print-353/M.5.27/Fd.2/02/2024. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Dia MF kami tahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikuatirkan mengulangi perbuatannya lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nana Riana mengatakan, sesuai dengan janjinya, penanganan perkara korupsi dana hibah UMkM akan dilanjutkan setelah tahapan pencoblosan Pemilu 2024. Perkara ini akan terus dikembangkan, karena berpotensi menambah tersangka lain.
“Kami akan klarifikasi lagi kepada pejabat di dinas terkait untuk memastikan keterlibatannya dalam perkara ini,” katanya.
Kejari Gresik akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut. Termasuk keterlibatan 10 penyedia yang lain. Semuanya akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kerugian sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang dana hibah ini sebesar Rp 860,21 juta lebih,” pungkas Nana Riana. [dny/but]






