Pasuruan (beritajatim.com) – Sekitar 150 orang mantan karyawan PT Louisiana Far East mendatangi Pengadilan Negri (PN) Bangil. Kedatangan mereka untuk menghadiri persidangan. Mantan karyawan ini digugat karena dianggap merugikan perusahaan.
Sedangkan diketahui sendiri, perusahaan yang terletak kawasan industri PIER, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini sudah bangkrut. Bahkan perusahaannya sendiri telah dijual kepada orang lain.
“Tapi kami belum digaji, ada yang sampai 25 tahun hak karyawan belum diberikan. Sehingga kami mendirikan tenda di sekitaran perusahaan,” kata Setya Agung, Ketua FSPMI wilayah Pasuruan Raya, Selasa (31/1/2023).
Setya juga menjelaskan bahwa karyawan yang menuntut haknya hingga mendirikan tenda dianggap merugikan perusahaan. Sehingga perusahaan mengambil sikap untuk menggugat karyawan di PN Bangil.
[berita-terkait number=”3″ tag=”demo-buruh”]
Setya menganggap langkah yang dilakukan perusahaan sangatlah berlebihan. “Padahal teman-teman hanya meminta haknya selama bekerja, tapi kenapa digugat di PN,” imbuhnya.
Adanya karyawan PT Louisiana Far East yang mendatangi kantor pengadilan, Amirul, Jubir PN Bangil membenarkannya. Dirinya mengatakan bahwa terdapat pengunjung sidang yang membawa massa. “Massa solidaritas dari FSPMI yang menyampaikan pendapat. Mereka merupakan karyawan yang di-PHK sebagai tergugat,” jelas Amirul.
Sampai saat ini PN Bangil masih sedang melakukan sidang terhadap kasus PT Louisiana Far East itu. [ada/suf]






