Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/11/2022). Pemeriksaan ini terkait dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.
Soekarwo diperiksa untuk tersangka Budi Setiawan (BS) yang kasus terjadi menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Soekarwo, penyidik juga memeriksa Ahmad Sukardi. Sukardi merupakan Sekdaprov Jatim periode 2013-2018.
“Kedua saksi hadir dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota,” ujar Ali, Rabu (9/11/2022).
Ali juga menyebut, kedua saksi juga didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi”]
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp10 miliar.
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar Rp6,75 miliar. [hen/beq]






