Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian kapal yang dilakukan PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep. Bahkan mantan Bupati Sumenep, A. Busyro Karim juga telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan kali kedua pada Rabu (16/11/2022) berlangsung maraton hingga 10 jam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi menolak membeberkan isi pemeriksaan tersebut, dengan dalih masuk dalam materi penyidikan. Selain itu, pemeriksaan juga masih akan berlanjut.
“Ini belum selesai ya. Jadi kami belum bisa menyampaikan apa saja detil materi pemeriksaan. Kami masih melakukan pendalaman,” katanya, Jumat (18/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi-sumenep”]
Ia memaparkan, ada tiga poin pertanyaan penting dalam pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep tersebut. Diantaranya tentang alur pembelian kapal tongkang dan kapal cepat.
“Kita tanyakan alur pembeliannya seperti apa, dilakukan dimana, dan siapa saja yang ada di dalamnya. Lalu apakah itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada, kemudian bagaimana pertanggungjawaban terperiksa yang kala itu menjabat sebagai Bupati,” paparnya.
Menurut Kasi Intel, pemeriksaan terhadap mantan Bupati tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan tahap satu, dengan menyingkronkan keterangan dari saksi-saksi lain yang sudah diperiksa. Sedangkan untuk menjawab teka-teki siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Novan hanya meminta untuk menunggu tahap berikutnya.
“Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan di tahap dua penyidikan. Jumlah tersangkanya bisa saja satu, atau lebih dari satu. Saya tidak mengatakan tersangka berjumlah 5 atau 6 ya, tolong dicatat itu,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.
Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong. Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu.
Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo. Namun sampai sekarang, kapalnya yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada. (tem/kun)






