Surabaya (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan ultimatum keras kepada manajemen PT Pesta Pora Abadi, pengelola gerai Mie Gacoan, setelah dua kali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat ini dijadwalkan untuk memediasi sengketa antara Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dan manajemen Mie Gacoan terkait kerja sama pengelolaan parkir.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menyebut absennya pihak manajemen sebagai bentuk tidak menghormati lembaga legislatif maupun para juru parkir yang memperjuangkan hak mereka. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan panggilan ketiga sekaligus terakhir pada Selasa (23/9/2025).
“Jika pada panggilan ketiga mereka masih mangkir, kami akan rapat internal bersama pimpinan dewan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Afif, Kamis (18/9/2025).
Afif menambahkan, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah merekomendasikan peninjauan ulang seluruh izin usaha Mie Gacoan di Surabaya. Hal ini termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan legalitas setiap outlet yang beroperasi di kota tersebut.
“Mulai dari Amdal Lalin hingga legalitas semua outlet Mie Gacoan di Surabaya akan kami tinjau ulang jika mereka terus mengabaikan panggilan dewan,” ujarnya.
PJS sebagai pihak yang terdampak langsung juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap manajemen. Ketua PJS Surabaya, Izul Fikri, menilai ketidakhadiran Mie Gacoan dalam RDP ini sebagai penghinaan terhadap para juru parkir sekaligus bentuk pelecehan terhadap DPRD Surabaya.
“Kami sangat kecewa karena ini kali kedua undangan dewan tidak direspons. Seakan-akan kami ini dipermainkan. Padahal ini yang mengundang DPRD loh, bukan kami. Kalau dewan sebagai wakil rakyat aja diperlakukan seperti ini, apalagi kami sebagai koordinator parkir,” ujarnya.
Izul menambahkan, ketidakjelasan ini telah memicu keresahan di kalangan juru parkir yang selama ini menggantungkan hidup dari kerja sama tersebut. Ia berharap DPRD dapat menjadi penengah yang adil dan menekan manajemen untuk kembali ke meja mediasi.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai tindakan manajemen Mie Gacoan menunjukkan itikad yang tidak baik. Ia menyoroti langkah perusahaan yang tetap melayangkan surat pemutusan kontrak kepada para juru parkir meskipun proses mediasi belum tuntas.
“Sikap mereka ini jelas, diundang tidak datang, tapi surat pembatalan kerja sama dengan jukir terus dilayangkan. Ini namanya pelecehan terhadap dewan,” tegas Budi dengan nada tinggi.
Budi mengingatkan pihak manajemen agar tidak melakukan langkah yang justru memperkeruh suasana. Menurutnya, selama mediasi berjalan, tidak boleh ada keputusan sepihak yang diambil.
“Warning kami jelas, selama proses mediasi ini berjalan, manajemen Mie Gacoan dilarang mengambil tindakan apa pun yang justru memperkeruh suasana,” ujarnya.
Komisi B memastikan undangan resmi dari DPRD Surabaya telah dikirimkan dan diterima oleh kantor pusat PT Pesta Pora Abadi di Malang. Afif menegaskan bahwa alasan ketidaktahuan tidak dapat diterima.
“Kami sudah pastikan surat resmi diterima manajemen pusat. Jadi tidak ada alasan lagi untuk mangkir,” pungkas Afif.
Dengan ultimatum ini, DPRD berharap Mie Gacoan segera hadir pada panggilan berikutnya. Jika tidak, konflik ini berpotensi merambah ke persoalan hukum yang bisa mengancam keberlangsungan seluruh gerai Mie Gacoan di Surabaya. (asg/ted)






