Surabaya (beritajatim.com) – Dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian, AK akan dijemput paksa petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Unit Harta dan Benda (Harda), Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha.
AK ini dipanggil dalam posisi sebagai saksi. Hanya saja, dua kali panggilan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, AK tak memberikan informasi dan tak datang dalam penjadwalan panggilan tersebut.
“Benar dan masih kita agendakan untuk melakukan panggilan paksa jika AK tidak memenuhi panggilan kami. Secepatnya akan kita agendakan penjemputan paksa ini. Dalam surat panggilan kemarin kapasitas KA masih sebagai saksi,” jelasnya kepada beritajatim.com, Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut Iptu Giadi memaparkan, terbongkarnya kasus mafia tanah dengan 10 korban dan kerugian masimal mencapai Rp 476 miliar atas laporan warga. Petugas yang memperoleh laporan dugaan penyerobotan tanah melalui pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya ini langsung meneriksa.
Bahkan, karena pelaku termasuk kelompok licik, licin, rapi dan melek hukum, petugas kepolisian harus membentuk tim khusus. Tim ini merupakan Satuan Tugas yang tergabung antara Polri, Pengadilan, BPN dan saksi ahli bidang hukum.
“Memang para pelaku ini membuat sebuah konflik sengeketa dan bahkan memalsukan surat. Sehingga kepolisian harus membentuk tim khusus. Sementara pelaku masih 3 dan masih dikembangkan,” lanjutnya.
Perlu diketahui pula, para pelaku yakni S atau Subagio (52) PNS Pemkab Gersik Bagian Umum, Djerman Prasetyawan (49) atau DP dan Samsul Hadi (52) alias SH. Untuk salah pelaku, memiliki peran dari awal hingga akhir pengajuan surat ke Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polrestabes-surabaya”]
Mereka ini juga membuat surat palsu tentang adanya proses jual beli, sengketa tanah dan bahkan surat petok palsu. Menggunakan jabatan S sebagai ASN, kelompok ini menyasar tanah dengan luasan 17,551 meter persegi di kompleks pergudangan sekitar Manukan Kulon dan Manukan Wetan Surabaya.
Tiga pelaku yang sudah diamankan akan diancam UU KUH Pidana Pasal 263 Tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. Sedangkan sampai saat ini petugas kepolisian masih berupaya mencari pelaku terduga pendana lain atau pelaku lain yang terlibat dalam mafia tanah ini. [man/but]






