Surabaya (beritajatim.com) – Kejati Jatim menahan Relation Manager Sentra Kredit Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik, RSI, terkait dugaan kredit fiktif. Penahanan juga dilakukan terhadap dua tersangka lain yaitu Direktur PT JKS, AHS, dan Komisaris PT JKS, AK.
“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan. Tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari dari tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023 sedangkan tersangka HAS dilakukan penahanan Kota di Kota Surabaya dikarenakan masalah kesehatan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati.
Mia mengungkapkan kasus kredit fiktif pemberian modal kerja dari BNI Cabang Gresik kepada PT JKS ini disinyalir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp50.263.000.000.
Menurut Mia, kasus ini berawal dari upaya PT JKS memasukkan Surat Pengajuan Kredit ke BNI Cabang Gresik pada 5 September 2014 senilai kurang lebih Rp75 miliar. Sementara, plafond kredit modal kerja sebesar Rp65 miliar.
JKS beralasan menggunakan uang tersebut untuk take over fasilitas kredit dari Bank DKI sebesar Rp55 miliar. Kredit modal kerja rekening koran terbatas sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga:
Pelaku Curanmor di Gresik Beraksi Lagi, Kali Ini Tempat Indekos Jadi Sasaran
Agar permohonan kreditnya dikabulkan oleh BNI Cabang Gresik sesuai angka yang diajukan, HAS bersama AK membuat dan menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati. Materinya yaitu surat perjanjian kerja tanggal 4 Juli 2013 antara PT Pakuwon Jati dengan PT JKS dengan nilai perjanjian dengan nilai kontrak sebesar Rp118.800.000.000. Kontrak suplai sirtu curah volume 1.800.000 meter kubik di area Green Island Pakuwon City Surabaya.
“Kemudian surat perjanjian kerja tanggal 9 Mei 2014 antara PT Pakuwon Jati dengan PT JKS dengan nilai perjanjian sebesar Rp22.858.591.000, kontrak suplai sirtu curah volume 341.173 meter kubik untuk area 1A Tandes L=269.800.395 meter persegi, Tandes Surabaya,” ujarnya.
Dua surat perjanjian kerja tersebut, terang Mia, diajukan sebagai underliying credit atau jaminan kredit yang dimohonkan JKS.
Baca Juga:
Peringati Hari Persaja, Kejati Jatim Lakukan Baksos
Sementara, RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Gresik tidak melakukan pengecekan terkait dengan kebenaran dokumen kedua Surat Perjanjian tersebut, yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangannya. Sehingga BNI Cabang Gresik menyetujui dan memberikan fasilitas kredit kepada JKS sebagai berikut:
1.Perjanjian Kredit Nomor: 14.008 KMK Line Rp65.000.000.000 tanggal 30 September 2014. Perjanjian Kredit Nomor: 14.009 KMK RC Maksimum Rp10.000.000.000 tanggal 30 September 2014.
“Bahwa pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh PT Bank BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah PT. Bank BNI, Tbk dan menyebabkan kredit macet dan Kerugian PT Bank BNI Cabang Gresik berdasarkan posisi Outstanding tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp50.263.000.000,” tegas Mia. [uci/beq]






